INDRAMAYU, medianasional.id – Dugaan praktik curang dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, terungkap. Oknum penyuluh pertanian lapangan (PPL) bersama pemilik kios pupuk diduga menyiasati Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) demi keuntungan pribadi.
Temuan ini disampaikan HD. Sumantri dari LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) Indramayu, setelah melakukan investigasi selama beberapa bulan di sejumlah kios. Ia memilih Desa Tinumpuk sebagai studi kasus karena lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya.
Dalam penelusurannya, Sumantri menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi serta manipulasi data RDKK. Modus yang digunakan antara lain memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang tidak memiliki lahan sawah, bahkan identitas perangkat desa, untuk memenuhi kuota pupuk bersubsidi.
Menurut Sumantri, praktik ini terjadi karena PPL memiliki kewenangan penuh dalam proses entri, verifikasi, dan persetujuan data RDKK. “PPL menjadi penentu utama. Tanpa persetujuan mereka, transaksi pupuk bersubsidi tidak bisa berjalan. Itu sebabnya kios tidak berani menolak titipan data,” ujarnya.
Investigasi juga menemukan pupuk bersubsidi atas nama mantan kuwu yang dititipkan ke kelompok tani, lalu dipisahkan dari RDKK petani lain. Saat musim tanam, pupuk tersebut ditebus atas nama penerima fiktif dan dijual kembali ke pihak ketiga. Dengan cara ini, penyalur dan penerima bisa menguasai hingga puluhan ton pupuk bersubsidi dari dua kios.
Sumantri memperkirakan 30–40 persen data RDKK di wilayah tersebut bersifat fiktif. “Ngawur itu,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik kios pupuk subsidi Indah Tani yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 8 Maret 2026 tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. Hingga kini, baik pemilik kios maupun oknum PPL belum menyampaikan klarifikasi resmi. Media membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini.






