
Malang, redaksimedinas.com – Kasus inkonsistensi yang melibatkan partai PKB kota Malang. Terkait dengan rekomendasi PASALON yang akan maju pada Pilkada tahun ini, berbuntut panjang.
Rabu (24/01/2018) di kantor PN Kota Malang, dua calon wakil walikota yang mendaftarkan diri melalui PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) kota Malang. Hadi Prajoko dan Gunadi hari ini mendaftarkan gugatannya bersama kuasa hukumnya masing-masing.
Gunadi yang membawa tiga puluh enam orang kuasa hukum mengatakan, “kami ke sini dalam rangka mengajukan gugatan kepada DPC PKB, LPP PKB, partai PKB, KPUD dan H. Moch Anton. Tapi kami tidak menuntut kerugian secara materil, tapi kami menuntut ketidak taatan dan pelanggaran mekanisme, yang telah dilakukan partai PKB. Seperti contoh pak Gufrhon karena beliau tidak bisa hadir waktu dipanggil ke Jakarta, maka secara otomatis pencalonannya dicoret, begitu pun mas Canggih juga sama, tetapi Syamsul ini tidak melewati mekanisme dan prosedur yang telah dibuat, tapi kok di pilih”, ungkapnya.
Lanjutnya, “di samping itu kami juga menuntut mangkirnya Abah Anton, dari kesepakatan yang telah kami lakukan dua Minggu lalu di kantor DPC PKB. Di mana pada pertemuan itu telah disepakati bahwa, beliau akan meminta maaf secara langsung melalui media massa, atas keputusan yang dia ambil dalam menentukan pasangan nya”, jelasnya.
Sementara saat team wartawan mengkonfirmasi langsung pada Hadi Prajoko, yang juga salah satu calon wakil walikota yang juga menggugat mengatakan, “Saya sudah menunjuk beberapa pengacara dari tiga organisasi PERADI yang ada di kota Malang, mereka itu di antaranya Jacob Koen Nio (Bobby), Heri Winarno, Wiwit Tuhu. Kami seperti yang sebelumnya pernah disampaikan, akan menuntut LPP PKB, Syamsul karena tidak melalui mekanisme dan KPUD karena menerima pendaftaran Anton-Syamsul”, ujarnya.
Lanjutnya saat kami bertanya tentang adanya surat pernyataan yang ditanda tangani, dia mengungkapkan, “itu pernyataan baku, yang dibuat PKB secara sepihak untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Ngga ada copy yang diberikan untuk para calon. Surat pernyataan itu dirasa menjebak, maka pak Gunadi akhirnya mencabut surat pernyataan nya. Kami intinya ingin memberikan, pembelajaran pada masyarakat untuk masyarakat tahu, tentang persoalan yang terjadi dalam pengambilan keputusan oleh Abah Anton dan PKB. Seharusnya pemimpin itu mampu memberikan ketauladanan pada masyarakat, pemimpin yang bermartabat itu seperti apa”, tegasnya.
Begitupun saat mereka mendatangi kantor KPUD kota Malang. Para penggugat ini diterima langsung oleh tiga orang komisioner KPUD. Komisioner KPUD dalam dialog itu memberikan kesempatan untuk para pengunggat menyampaikan maksud dan tujuannya untuk datang ke KPUD.
Dalam dialog itu perwakilan dari kuasa hukum Gunadi mengatakan, “pada intinya kami ingin mengajukan pembatalan pendaftaran pada pasangan calon atas nama H.Moch Anton dan Syamsul Marjuki, karena pengajuan mereka sebagai pasangan calon dianggap melanggar mekanisme dan prosedur yang berlaku”, tegasnya.
Hal ini juga disepakati oleh Hadi Prajoko yang juga menggugat, di samping itu Ia juga menambahkan, Kota Malang membutuhkan pemimpin yang konsisten, dan menempatkan martabat seseorang sesuai dengan tempatnya. Kami sudah memasukan gugatan kami hari ini ke PN, dan memang ada sedikit revisi-revisi yang besok akan diperbaiki.
“Kami melakukan ini semata- mata juga untuk memperbaiki citra dari aparatur pemerintahan, supaya Kota Malang bisa menjadi barometer perubahan Sosial di Indonesia”, terangnya.
Setelah mendengarkan maksud dan tujuan dari para penggugat dari pihak KUPD, memberikan jawaban, “melalui komisioner bidang hukum kami menghargai ikhtiar dan proses yang telah dilakukan oleh rekan-rekan advokad. Namun karena pengambilan keputusan oleh KPUD bersifat kolektif kolegial, maka apa yang telah di sampaikan oleh rekan-rekan semua akan kami bahas di rapat pleno KPUD besok”, terangnya.
Ada satu hal menarik yang di sampaikan oleh pengacara Hadi Prajoko, yaitu Jacob Koen Nio (Bobby). Dalam pernyataannya di hadapan awak media dia mengatakan, “kami juga akan melaporkan sejumlah oknum baik dari DPC sampai DPP partai PKB, karena telah melakukan tindakan yang merugikan pihak pak Hadi Prajoko, dengan cara meminta sejumlah uang, di samping uang pendaftaran sebesar Rp 25 juta”.
Lanjutnya, “Kami punya semua bukti transaksi, baik berupa kwitansi maupun bukti transfer. Ini yang nantinya akan kami jadikan alat bukti, atas tindakan melawan hukum yang telah mereka perbuat dan harus mereka pertanggung jawabkan”, pungkasnya. (nrt)






