
Jakarta, Medianasional.id – Dua Organisasi dan Korban melaporkan dugaan pemalsuan Izin Edar Produk Az-Azikra yang diproduksi oleh PT ABI Grup ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri ), Jl. Trunojoyo No.3, RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110 Lt.2 Rabu, (01/12/21 ).
Dua Organisasi tersebut yakni Dewan Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) dan Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor.
Sementara A (49) yang disininyalir sebagai korban penipuan dan pengancaman oleh Komisaris PT ABI Grup Muhammad Jafar Audah turut melaporkan pada waktu yang sama di Polda Metro Jaya.
Tiga perusahaan yang dilaporkan GMPRI dan AJWI tersebut diantara PT Azzikra Bersaudara Indonesia-Bandung dengan Komisaris utama M Ja’far Audah, Komisaris Siti fitrianah, Direktur Ismail jamil.

PT Azzikra berkah internasional- Depok dengan komisaris utama M Ja’far Audah, Komisaris Badiatus Solehah dan Rania Jamiel Bawazier, Direktur Prayogo Handioso.
PT Jafra Royal Internasional-Bandung dengan komisaris utama Muhammad Jafar Audah, Komisaris Siti fitrianah dan Direktur Ismail Jamil diduga produksi herbal ilegal, palsu, dan berbahaya untuk kesehatan yang sudah lama dipasarkan di masyarakat luas.
Pertama, Produk merek Az-zikra madu herbal super, az-zikra madu herbal hutan super, az-zikra madu hutan hitam pahit, az-zikra madu herbal hitam pahit, az-zikra madu sarang memakai izin edar Roti milik MOY’S Bakery-Purwakarta.
Kedua, Madu FreshMag Diproduksi (PT. JRI) dan Az-zikra Madu maag kedua produk tersebut memakai izin edar yang sama milik CV. Nutrima Sehatalami-Kota Bogor.
Ketiga, Az-zikra Propolis memakai izin edar milik PT Maisya Makmur -Jakarta Timur.
Az-zikra Coffee stamina memakai izin edar milik CV Maher Agri-Kab Garut.
Dan Keempat, Az-zikra Habbatussauda memakai izin edar milik PT. Habbatusauda International-Bandung
Ketua Umum DPA GMPRI Raja Agung Nusantara meminta Kapolri untuk menindak lanjuti kasus pemalsuan Izin edar dan pemalsuan produk oleh PT ABI Grup yang selama ini masih melakukan penjualan secara masif di toko online dan offline. Menurutnya Kasus ini harus segera dituntaskan karena menyangkut kesehatan masyarakat luas dan sangat berbahaya untuk kesehatan.
“Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan Izin edar produk Az-zikra dengan bukti bukti terlampir, harapannya semoga Bapak kapolri melalui Jajaran Kabareskrim Polri segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan semua Pihak ABI Grup,” ujar Raja Agung dengan tegas.
Korban inisial A Selaku Pelaku UMKM Korban Pemerasan, penipuan dan pengancaman pihak ABI Grup berharap Kepolisian dapat memproses PT ABI Grup yang diduga sudah melakukan pelanggaran hukum.
A juga menjelaskan banyak pelaku UMKM yang menjadi korban pemaksaan penjualan produk Az-zikra ABI Grup. Padahal menurutnya Produk Az-Zikra ABI Grup menggunakan Izin Edar palsu dan juga belum teruji layak dikonsumsi atau tidak di Badan POM RI
“Bukan Saya saja yang menjadi Korban tapi banyak pelaku UMKM lainya yang dirugikan PT ABI grup”, pungkas A setelah melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya.
Dari pernyataan terduga Korban berinial A saat konferensi pers di Polda Metro Jaya (1/12/2021), di depan awak media memberikan keterangannya bahwa Izin Herbal yang digunakan adalah izin Roti.
“Izin Herbal yang digunakan bukanlah Izin Herbal melainkan izin Roti”, ucapnya.

Sementara itu Ketua DPC AJWI Bogor Nimrod Rungga,A.Md.,S.Th didampingi beberapa Pengurus DPC AJWI berharap kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar segera tuntaskan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Pihak Kepolisian segera mempelajari dan memproses Surat Laporan yang telah kami layangkan agar terduga pelaku Pemalsuan Izin Edar yang disinyalir sudah banyak meresahkan pengusaha herbal dan merugikan masyarakat secara luas segera diproses hukum”, harap CEO Media Group AJWI ini. (Tim)






