Pendirian bangunan usaha diduga dengan multi pelanggaran
Jakarta, Medianasional.id – Lurah Petukangan Selatan, Thia Mutiara, menunjukkan sikap yang mengejutkan dan dinilai abai terhadap kewajibannya sebagai pejabat publik. Saat dikonfirmasi langsung di kantornya mengenai pembangunan gedung usaha di Jalan Damai RT 005/RW 005, ia tidak hanya enggan menjawab substansi dugaan pelanggaran, tetapi juga mengabaikan soal status legalitas tanah yang diduga kuat merupakan aset negara hasil pembebasan KUPAG (Komando Urusan Pembangunan ASEAN Games).
“Saya enggak tahu soal legalitas tanah itu,” kata Thia Mutiara sambil berlalu dengan sikap angkuh, saat ditemui Medianasional.id.
Informasi yang diterima redaksi menyebut, tanah tempat bangunan usaha itu berdiri masuk dalam kawasan tanah negara yang dibebaskan untuk kepentingan negara di masa lalu melalui KUPAG. Namun saat ini muncul sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga aspal alias palsu, tanpa melalui proses validasi dari instansi berwenang.
Sayangnya, Lurah sebagai pejabat yang memiliki tanggung jawab langsung dalam pengawasan wilayah, justru memilih tidak tahu dan tidak menindaklanjuti, seolah menutup mata terhadap kemungkinan penyerobotan aset negara.
Tak hanya soal bangunan, Lurah ini juga sebelumnya diduga membiarkan praktik pengurukan lahan menggunakan sampah/limbah tanpa izin di Jalan Tangkas IX yang sangat berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Disebutkan oleh Kasatgas Pol PP pelaku sudah dipanggil dan berkoordinasi dengan Thia Mutiara, sehingga kegiatan dapat berjalan mulus.
Pengurugan lahan dengan limbah di Jalan Tangkas IX Petukangan Selatan berjalan mulus. Diduga melibatkan Lurah Petukangan Selatan, Thia Mutiara.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014, Lurah wajib:
– Mengawasi ketertiban umum, termasuk penataan ruang dan pemanfaatan tanah di wilayahnya;
– Menerima dan menindaklanjuti pengaduan warga;
– Melaporkan indikasi pelanggaran administratif maupun pidana kepada Camat dan instansi terkait.
Namun sikap Lurah Thia Mutiara yang “tidak mau tahu” dianggap sebagai pelanggaran moral terhadap tupoksinya, sekaligus melecehkan semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Anggimar, warga dan aktivis lingkungan menyatakan, bahwa pernyataan pejabat publik yang menghindari klarifikasi atas objek vital seperti legalitas tanah bisa masuk dalam kategori pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum.
“Jika itu tanah negara, lalu muncul sertifikat palsu, maka ini bukan hanya masalah tata ruang, tapi juga pidana pertanahan. Seharusnya Lurah jadi pelapor pertama, bukan malah cuci tangan,” tegas Anggimar.
Untuk itu, dirinya mendorong Pemprov DKI Jakarta, BPKD, dan Kantor Pertanahan untuk segera memverifikasi status kepemilikan lahan tersebut, serta meminta Inspektorat dan Ombudsman RI meninjau dugaan pembiaran oleh Lurah Petukangan Selatan.






