LSM LIRA Pertanyakan Keseriusan Pemkab Terhadap HGU

Bengkulu74 Dilihat
Ketua Lembaga Suwadaya Masyarakat – Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) kabupaten Mukomuko, Salman Alfarizi

 

Mukomuko, redaksimedinas.com – Ketua Lembaga Suwadaya Masyarakat – Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) kabupaten Mukomuko, Salman Alfarizi, menyoalkan serta mempertanyakan keseriusan sikap Pemkab setempat. Dalam persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agromuko, yang bergerak di bidang pekerbunan Kalapa Sawit (KS). PT tersebut, mulai beroperasi di Mukomuko, untuk melakukan pengolahan lahan perkebunannya, sejak tahun 1992 silam.

“Tentunnya, harus ada izin perpanjang waktu, kembali terhadap HGUnya. Perpanjangan HGU itu, setiap 25 tahun sekali. Hitung saja, semenjak tahun 1992 sampai pada sekarang ini. Sudah berapa tahun saja perusahaan itu mengeruk keuntungan di kabupaten Mukomuko ini”, tukas pria yang akrab dengan sapaan Salman tersebut, Kamis (25/01/2018).

Menurut Salman, adapun yang menjadi persoalan krusial. Kuat dugaan pihaknya, bahwa HGU Perusahan Milik Asing (PMA) tersebut, diduga belum mendapatkan izin perpanjangan waktu HGU-nya. Sementara pihak perusahaan tersebut, dari hasil kroscek pihaknya di lapangan, ternyata PMA itu sudah melakukan Reflanting (Peremajaan terhadap tanaman tumbuh, jenis KS, red).

 

“Seharunya, setelah izin HGU tersebut habis, menurut ketentuan aturan yang berlaku, tentunya lahan tersebut dikembalikan kepada Pemkab setempat. Pihak terkait, di Pemkab lah, yang berhak mengeluarkan izin perpanjangan HGU itu,” tukas Salman.

“Semetara kalau misalnya pihak PT itu, sudah mengantongi izin perpanjangan waktu, terhadap HGU. Sepengetahuan saya, harus ada persetujuan dari Desa-desa penyangga (Desa Tetangga). Yang menjadi pertanyaan saya, masyarakat Desa penyangga, tidak tahu – menahu, persoalan izin perpanjangan tersebut. Sedangkan pihak perusahaan, telah melakukan, peremajaan terhadap tanaman kelapa sawitnya. Paling parahanya lagi, sampai pada saat sekarang ini, realisasi dana CSR perusahan itu tidak jelas alokasinya, ke arah mana terhadap daerah ini”, ungkap Salman.

Masih menurut Salman, pihaknya tidak alergi terhadap PMA, apalagi bermaksud menyalahkan pihak-pihak tertentu. Pihaknya, sebagai lembaga kontrol sosial, hanya mengingatkan, barangkali hal semacam itu terlupakan.

“Malah kita senang PMA tersebut ada di kabupaten ini. Di samping menambah income daerah, juga membuka peluang terhadap ketenagakerjaan. Terutama tenaga kerja lokal tentunya. Akan tetapi, juga mesti harus menaati aturan serta pengaturan yang berlaku. Itukan semestinya,” pungkas Salaman. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.