LSM KPH-PL Soroti Dugaan Kejanggalan Anggaran Dana BOS SMAN 1 Kampar Timur Tahun 2024/2025

Kampar, Riau1740 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamat Lingkungan (LSM KPH-PL) Kabupaten Kampar secara resmi menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Kampar Timur untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Pihak LSM menemukan sejumlah kejanggalan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekolah, khususnya menyangkut ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan jumlah riil siswa serta rincian laporan kegiatan keuangan.

Ketua LSM KPH-PL Kabupaten Kampar, Mustafa Kamal, menjelaskan bahwa kalkulasi total dana yang dicairkan dalam RAB tidak sebanding dengan pagu anggaran yang seharusnya diterima sekolah berdasarkan jumlah murid.

“Untuk tahun 2024, tercatat ada 1.015 siswa. Dengan asumsi alokasi Rp. 1.500.000 per siswa per tahun, anggaran yang ditotalkan di RAB hanya senilai Rp. 1.504.450.367. Hal serupa terjadi pada tahun 2025 dengan total 992 siswa, di mana nilai realisasi di RAB tertulis Rp.1.469.925.783. Setelah kami hitung secara saksama, terdapat selisih kekurangan sekitar Rp. 18.000.000 yang dinilai tidak sinkron,” ungkap Mustafa Kamal saat memberikan keterangan pada Rabu (29/07/2026).

Berdasarkan data dokumen keuangan yang dihimpun, rincian pengeluaran dana BOS SMAN 1 Kampar Timur memuat beberapa pos pengeluaran besar selama dua tahun tersebut:

* Tahun 2024 (Pencairan Dua Tahap): Total pengeluaran mencapai Rp.1.504.425.783, dengan alokasi terbesar untuk pemeliharaan sarana-prasarana (Rp.538.806.280), pengembangan perpustakaan (Rp.321.654.800), serta administrasi sekolah (Rp.283.184.445).

* Tahun 2025: Total pengeluaran menyentuh Rp.1.485.703.500 dengan pos administrasi sekolah membengkak menjadi Rp.415.469.402, pengembangan perpustakaan sebesar Rp.342.331.000, serta pembayaran honor senilai Rp.271.200.000.

Atas temuan kejanggalan dalam laporan realisasi anggaran pembelanjaan ini, LSM KPH-PL Kabupaten Kampar mencurigai adanya potensi penyimpangan wewenang anggaran dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa pengelolaan keuangan di sekolah tersebut. Sebagai langkah konkret, LSM KPH-PL berencana mengirimkan surat laporan resmi kepada instansi hukum terkait dalam waktu dekat.

Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Kampar Timur, Dra. Hj. Yus Yetti, M.Pd, memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media melalui pesan tertulis maupun sambungan telepon WhatsApp sama sekali tidak mendapatkan respons dari pihak Kepala Sekolah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses