LSM KAKI Akan Lapor Mabes Polri Dugaan Tambang Ilegal di Kerinci, Sebut Ada Bekingan Oknum Aparat

Hukum, Riau472 Dilihat

Ketum LSM KAKI, Ganda Sirait, SH, MH

Medianasional.id, Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal oleh CV. Putra Bahari Mandiri di Kabupaten Kerinci ke Mabes Polri. Perusahaan itu diduga tetap nekat beroperasi meskipun telah dilarang oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan bahkan disebut mendapat dukungan dari oknum aparat.

Ketua Umum KAKI, Ganda Sirait, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal Burhanuddin, S.H., mengecam keras kelanjutan aktivitas pertambangan tersebut. Ganda menyebut tindakan perusahaan itu jelas melanggar hukum karena tidak memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta sudah secara resmi dilarang melalui surat Dinas ESDM Provinsi Jambi Nomor: B/500.10.26.1/808/DESDM-3.3/VIII/2024 tertanggal 22 Agustus 2024.

“Ini sudah kategori tambang ilegal. Tidak punya persetujuan RKAB, sudah dilarang, tapi masih nekat beroperasi. Ini melanggar Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023, dan harus dihentikan total!” tegas Ganda dengan nada geram, Senin (19/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sekjen KAKI, Burhanuddin, turut menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti lengkap atas aktivitas ilegal tersebut, termasuk dugaan keterlibatan aparat keamanan. Salah satu nama yang disebut adalah Aiptu Rony Saputra dari Polres Solok Selatan.

“Dari laporan yang kami terima, ada indikasi keterlibatan oknum TNI di Kerinci dan anggota Polres Solok Selatan. Kami meminta Kapolri dan Panglima TNI jangan tutup mata. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi soal menjaga integritas institusi negara,” ujar Burhanuddin.

CV. Putra Bahari Mandiri diketahui tetap memasok material ke proyek PT. Supreme Geothermal Energy di Solok Selatan, melalui kontraktor PT. Tiga Putri Bariang. Hal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

Atas dasar itu, KAKI mendesak Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk segera mencabut izin CV. Putra Bahari Mandiri secara permanen. “Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum sektor tambang di Indonesia,” tandas Ganda.

Dalam waktu dekat, KAKI akan secara resmi melayangkan laporan ke Mabes Polri, lengkap dengan dokumen, lokasi, kronologi, hingga nama-nama pihak yang diduga terlibat.

“Ini harus jadi kasus nasional. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” tutup Ganda Sirait.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses