Lindungi Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Hentikan 14 Perusahaan Bodong

Jakarta90 Dilihat

Jakarta, redaksimedinas.com – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober ini telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.

 

“Ketua Satgas Waspada Investasi melakukan penghentian kegiatan usaha tersebut dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” tegas Tongam L Tobing.

 

Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 telah menghentikan kegiatan usaha 14 entitas, diantaranya PT Dunia Coin Digital; PT Indo Snapdeal; Questra World/ Questra World Indonesia; PT Investindo Amazon; Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com; Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group; Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com; PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional; PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com; 10.Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia; 11.PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin; 12.Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus; 13.PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan 14.Seven Star International Investment.

 

“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk dimintai kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya tersebut. Namun sebagian besar tidak dapat hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Tongam L Tobing.

 

Penghentian kegiatan 14 entitas usaha itu disebabkan berbagai faktor, antara lain  menyangkut masalah perizinan dan melanggar undang-undang dan ketentuan yang berpotensi merugikan masyarakat.(thomson)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.