Lima Puluh Advokat dari Surabaya Siap Bela Hak Pewaris Zakiyah

Jawa Timur79 Dilihat
Asrul Sani berdiskusi bersama kuasa hukumnya.

Lumajang, medianasional.id – Sengketa harta warisan milik pasangan suami isteri Alm. Abdul Salam dengan Alm. Salamah berupa beberapa bidang tanah seperti tercacat dalam Petok No. 536 a/n. Abdul Salam yang tercatat di Buku Letter C Desa Purwosono Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang dan Petok No. 494 a/n. Salamah yang tercatat di Buku Letter C Desa Petahunan Kec/Kab. Lumajang yang diduga digelapkan oleh H. Mahmud Fauzie berbuntut panjang.

Pasalnya, 50 Advokat dari Surabaya bersedia mendampingi Zakiyah anak tertua dari pasangan suami isteri Alm. Abdul Salam dengan Alm. Salamah ini, untuk mendapatkan hak warisnya.

“Kami telah menyiapkan 50 Advokat untuk mendapatkan hak waris dari Zakiyah yang merupakan anak tertua dari pasangan suami isteri Alm. Abdul Salam dengan Alm. Salamah,” kata Ketua Tim Advokat Parlindungan Sitorus,SH, Senin (15/07/2019).

Parlin panggilan akrab Parlindungan Sitorus,SH menerangkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi dan menggumpulkan data-data terkait seluruh harta milik peninggalan pasangan suami isteri Alm. Abdul Salam dengan Alm. Salamah.

“Klien kami menyampaikan tidak mendapatkan bagian yang semestinya menjadi haknya dan patut diduga ada dugaan tindak pidana dalam penjualan seluruh harta warisan milik suami isteri Alm. Abdul Salam dengan Alm. Salamah,” papar mahasiswa magister kukum tersebut.

Untuk diketahui, Zakiyah didampingi anaknya, Asrul Sani dan beberapa wartawan sempat mendatangi Mapolres Lumajang pada hari Rabu (10/07/2019). Mereka menanyakan terkait surat pengaduan yang dikirimkan ke Mapolres Lumajang dan ditembuskan ke Mapolda Jatim. Yang mana surat pengadaun tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak Kepolisian Resort Lumajang.

Zakiyah dan Asrul Sani meminta petunjuk atas permasalahan tersebut dan diarahkan ke Kasat Reskrim. Namun, sayangnya Kasat Reskrim Polres Lumajang sedang berada di Bali.

Sementara itu, H. Mahmud Fauzie kepada Media Nasional mengakui bahwa Zakiyah adalah saudara tertua dari pasangan Alm. Abdul Salam dengan Alm. Salamah.

“Tanah yang mana yang di permasalahkan, kalau dulu memang pernah diurus sampai ke pengadilan, tapi sudah berhenti mas, “ kata H. Mahmud Fauzie.

“Dan tanah itu Hj. Salamah sendiri yang menjual, bukan saya. Kalau Zakiyah itu memang saudara tertua, dulu kan orang tua biasa kalau ngasih bagian tidak sama. Karena dulu ada yang berani sama orang tua dan ada yang nurut, maka dari itu yang jelas anak yang di percaya sama nurut ke orang tua itulah yang mendapatkan bagian paling banyak, ” tambahnya.

Reporter : TIM

Editor : Sunarto

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.