Kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ini berfokus pada penyalahgunaan alokasi dana tunjangan perumahan serta transportasi bagi jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025. Tindak pidana tersebut diketahui terjadi sewaktu Syaefudin masih menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Indramayu.
Dalam perkara yang sama, Kejati Jabar turut menyeret dua pejabat daerah lainnya sebagai tersangka, yakni individu berinisial IM dan AF. Berdasarkan laporan resmi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai kerugian yang dialami negara akibat penyimpangan ini mencapai kisaran Rp18 miliar.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam sehingga belum melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka. Syaefudin sendiri dilaporkan mangkir dari pemanggilan tim penyidik dengan dalih kondisi kesehatannya sedang menurun.






