Bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Damai Buntu, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Foto: Medianasional.id)
JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Keberadaan dua bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Damai Buntu, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, memunculkan pertanyaan dari warga mengenai fungsi pengawasan pemerintah di tingkat wilayah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat sebuah gedung yang masih dalam tahap penyelesaian pembangunan. Tidak jauh dari lokasi tersebut, berdiri pula sebuah bangunan lapangan padel yang sebelumnya sempat menjadi sorotan warga terkait dugaan perizinannya.
Warga mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dilakukan, mengingat terdapat instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam monitoring wilayah serta pengawasan bangunan.
Saat dihubungi, Lurah Petukangan Selatan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang diterima.
“Baik, akan saya cek,” ujar lurah melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasatgas Satpol PP Kelurahan Petukangan Selatan, Endang, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran peraturan di wilayahnya. Dalam konteks bangunan, Satpol PP berwenang melakukan pengawasan lapangan, memberikan teguran, hingga melakukan tindakan penertiban sesuai prosedur apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Dinas maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) memiliki tugas melakukan pengawasan pemanfaatan ruang, pemeriksaan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang, serta pengendalian dan pengawasan terkait perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sejumlah warga menilai keberadaan bangunan yang diduga belum memiliki PBG seharusnya dapat terdeteksi lebih awal melalui kegiatan monitoring wilayah yang rutin dilakukan oleh instansi terkait.
“Kalau memang ada pengawasan lapangan dan anggaran monitoring wilayah, mestinya status bangunan seperti ini bisa diketahui sejak awal sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Warga lainnya berharap pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan. Menurut mereka, transparansi penting agar masyarakat mengetahui apakah bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan atau belum.
Pengamat kebijakan publik dan tata kota menilai koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam pengawasan pembangunan. Menurutnya, Satpol PP dan CKTRP memiliki peran yang saling melengkapi dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan bangunan tidak cukup hanya menunggu laporan masyarakat. Monitoring aktif di lapangan merupakan bagian dari fungsi pengendalian pemerintah. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan dan tindak lanjut yang diberikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum terdapat kepastian apakah bangunan gedung dan lapangan padel tersebut telah mengantongi PBG atau belum. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait, termasuk Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan.
Selain itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DKCTRP) di Kecamatan Pesanggrahan. Namun, pejabat yang berwenang belum berhasil ditemui. Berdasarkan pantauan, kantor DKCTRP Kecamatan Pesanggrahan beberapa kali terlihat tidak terdapat pejabat yang dapat memberikan klarifikasi maupun keterangan terkait status perizinan bangunan yang dipersoalkan.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.






