BATANG, medianasional.Id.
Pemerintah Kabupaten Batang kini punya cara baru untuk mencegah korupsi dari tingkat yang paling bawah, yaitu desa. Lewat Inspektorat Daerah, mereka mengadakan acara sosialisasi aturan baru, yaitu Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini dibuat sebagai panduan agar desa-desa di Batang bisa berubah menjadi Desa Antikorupsi. Acara ini diadakan di Aula Inspektorat Batang pada Senin (7/9/2026) kemarin.
Semua perangkat desa dan pihak terkait berkumpul untuk belajar bersama tentang cara membangun pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan transparan.Kunci Utama: Transparan dan Jujur
Kepala Inspektorat Daerah Batang, Imam Budiyono, menjelaskan bahwa mencegah korupsi di desa tidak bisa hanya lewat kata-kata. Para pemimpin desa harus paham aturan dan benar-benar mempraktikkannya saat melayani masyarakat sehari-hari.
“Kami ingin semua desa punya pemahaman yang sama. Harapannya, semua desa bisa memperbaiki cara kerja mereka, lebih terbuka kepada warga, dan membangun kebiasaan antikorupsi yang terus berjalan ke depan,” kata Imam.
Menurutnya, program ini tidak akan sukses tanpa adanya komitmen bersama. Mulai dari Kepala Desa, perangkat desa, hingga warga sendiri harus kompak saling mengawasi.
Warga Berhak Tahu Anggaran Desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang, Puji Setiyowati, menambahkan bahwa modal utama dari Desa Antikorupsi adalah keterbukaan informasi.Artinya, masyarakat harus tahu dan diberi kemudahan untuk melihat program apa saja yang sedang berjalan di desa mereka. Mulai dari ke mana uang anggaran desa dipakai, sampai bagaimana kualitas pelayanan publiknya.
“Masyarakat harus dapat informasi yang jelas dan mudah diakses. Kalau semuanya terbuka, warga bisa ikut menjaga, mengawasi, dan percaya kepada pemerintah desanya,” ujar Puji.
Membangun Desa Bersama Warga.
Dukungan lain juga datang dari Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Batang, Pratiwi. Ia mengingatkan bahwa pembangunan fisik di desa juga harus direncanakan secara terbuka sejak awal.
Warga harus diajak mengobrol dan dilibatkan agar proyek yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata di desa tersebut.
“Pembangunan desa antikorupsi itu artinya semua proses harus terbuka. Mulai dari rencana awal, pengerjaan, sampai pengawasan, warga wajib tahu dan ikut mengawal,” pungkas Pratiwi.
Dengan adanya panduan baru ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Batang bisa menjadi tempat yang aman dari korupsi, sehingga masyarakatnya hidup lebih sejahtera.






