Larikan Anak Gadis Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung

Kampar, Riau70 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil amankan seorang pria, karena membawa kabur anak gadis yang masih dibawah umur. Pelaku ditangkap pada Selasa sore (26/1/2021) setelah 3 hari sebelumnya melarikan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah inisial UL (Lk 20) warga Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

ADVERTISEMENT

 

Penangkapan tersangka UL ini atas laporan inisial HY (Pr 40) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, yang tidak terima atas perbuatan UL telah melarikan anak gadisnya yang masih dibawah umur.

 

Peristiwa ini berawal pada Sabtu lalu (23/1/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu anak pelapor inisial N (14) dijemput oleh teman perempuannya Zahara menggunakan sepeda motor, mereka pamit kepada pelapor untuk menghadiri ulang tahun temannya yang di Desa Indrapuri.

 

Kemudian hingga malam harinya N tidak pulang kerumah, lalu dicari oleh orangtuanya. Didapat informasi, bahwa anaknya itu sebelum acara selesai pergi bersama teman lelakinya UL, atas kejadian itu HY kemudian melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, perintahkan Kanit Reskrim, AKP. Marupa Sibarani, S.H, M.H, bersama Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Pada hari Selasa (26/1/2021), korban bersama pelaku ditemukan berada dirumah abangnya di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sementara itu, dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, tersangka UL mengakui telah melarikan inisial N tanpa seizin orang tuanya. Tersangka N juga mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 3 kali.

 

Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, didampingi Kanit Reskrim, AKP. Marupa Sibarani, S.H, M.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Tersangka UL kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Tapung,  bahwa tersangka inisial UL akan dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya.

 

Sumber : Dirilis oleh Bag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.