Lantamal Sorong Gagalkan Penyelundupan Penyu di Raja Ampat

Raja Ampat558 Dilihat
Tim gabungan dari Pos TNI AL,Satuan Polairud Polres Raja Ampat, Balai Kawasan Konservasi Perairan(BKKPN) Kupang Satker Raja melakukan pemeriksaan di kapal KM. Sabuk Nusantara 96 yang sandar, di Pelabuhan Logbon Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin (19/6/2023).

Raja Ampat, medianasional.id-Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIV Sorong berhasil gagalkan penyelundupan penyu di Raja Ampat. Penyelundupan itu diketahui, setelah tim gabungan dari Pos TNI AL,Satuan Polairud Polres Raja Ampat, Balai Kawasan Konservasi Perairan(BKKPN) Kupang Satker Raja melakukan pemeriksaan di kapal KM. Sabuk Nusantara 96 yang sandar, di Pelabuhan Logbon Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin (19/6/2023).

Informasi yang diperoleh media ini, berawal personil Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kapal KM Sabuk Nusantara 96 terdapat satwa yang dilindungi, dan informasi tersebut diteruskan ke Pos TNI AL (Posal) Waisai yang di Komandani Lettu Laut (P) Herry Setyo Purnomo.

Selanjutnya, tim gabungan dari Pos TNI AL, Satuan Polairud Polres Raja Ampat, Balai Kawasan Konservasi Perairan(BKKPN) Kupang Satker Raja Ampat mendatangi kapal KM Sabuk Nusantara 96, dan menemukan 3 ekor penyu hijau terbungkus rapi didalam karung dalam keadaan hidup.

Sehingga tim gabungan langsung bergerak cepat membawa, dan mengamankan penyu hijau yang tergolong endemik di kantor Polairud, dan kemudian Penyu tersebut dilepas, dikembalikan pada habitatnya, di pesisir pantai Saleo Waisai dihari yang sama.

Untuk itu, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL agar selalu meningkatkan kewaspadaan yang tinggi terhadap informasi yang diterima, dalam hal ini informasi tentang penyelundupan satwa yang dilindungi, dan peran aktif dalam pelestarian lingkungan.

Untuk diketahui, bahwa satwa jenis penyu laut di Indonesia dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Penyu hijau (Chelonia mydas) adalah reptil penyu laut spesies Chelonia yang menjadi satwa endemik di seluruh perairan Indonesia. Penyu ini tergolong keluarga Cheloniidae yang tinggal di perairan laut tropis dan subtropis di kawasan Samudera Atlantik dan Samudera Pasifik. Disebut penyu hijau, karena sebagian kulitnya berwarna hijau dan disebabkan adanya lapisan lemak berwarna hijau di bawah tempurungnya. Penyu ini bisa hidup sampai berusia 50 – 60 tahun, karena rentan dan banyak diburu, sehingga penyu hijau terancam punah. Salah satu penyebab ancaman kepunahan penyu hijau karena perdagangan penyu dan telur penyu secara ilegal untuk dikonsumsi di masyarakat.

Zainal La Adala/medianasional.id

Sumber : Puspen TNI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses