Langgar Batas Luas Lahan, Pemkab Banyumas Tutup Paksa Pabrik Hebel PT IKN

Banyumas1334 Dilihat
BANYUMAS, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mengambil tindakan tegas dengan menutup total seluruh kegiatan operasional pabrik hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas, terhitung mulai Jumat (21/8/2026). Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar batas luas pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan resmi.
.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, S.STP., M.Si, menyatakan bahwa penutupan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan lapangan yang menemukan adanya penyimpangan penggunaan lahan oleh pihak manajemen.
.
“Berdasarkan hasil pengawasan penanaman modal sektor perindustrian pada 2 Maret lalu, ditemukan kondisi eksisting PT IKN beroperasi di atas tanah seluas 40.000 meter persegi. Padahal, batas luas lahan yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya seluas 24.485 meter persegi,” kata Roni usai memimpin langsung proses penutupan pabrik.
.
Menurut Roni, kelebihan luas lahan usaha tersebut melanggar ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
.
Sebelum penyegelan dilakukan, Pemkab Banyumas sebenarnya telah menerbitkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama dan Terakhir bernomor 500.16.6/586/VII/2026 pada 23 Juli 2026. Dalam surat tersebut, PT IKN diinstruksikan untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya paling lambat 30 hari sejak surat diterbitkan. Karena batas waktu 30 hari telah terlampaui tanpa ada penyelesaian, Pemkab Banyumas langsung bertindak melakukan penutupan operasional secara paksa.
.
Fasilitasi Arahan Perizinan Berjenjang
Meski menjatuhkan sanksi berat, Pemkab Banyumas tetap membuka ruang pendampingan administratif bagi pihak perusahaan. Roni mengonfirmasi bahwa perwakilan penerima kuasa dari PT IKN telah berkoordinasi langsung dengan pihak DPMPTSP untuk mendapatkan arahan terkait pemenuhan kelengkapan dokumen.
.
“Pihak penerima kuasa dari perusahaan sudah bertemu dengan kami dan kami telah memberikan arahan administrasi mengenai tahapan perizinan yang wajib dipenuhi. Langkah pertama, mereka harus menyelesaikan izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPR/KKPR). Setelah KPR terbit, baru dilanjutkan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kemudian izin operasional lanjutan,” jelas Roni.
.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa selama proses pengurusan izin berjenjang tersebut berjalan, lokasi pabrik berstatus ditutup total dan steril dari aktivitas produksi.
.
“Mulai hari ini ditutup dan tidak boleh ada kegiatan operasional sama sekali. Kami minta jangan beroperasi dulu sampai seluruh izin resminya keluar. Jika seluruh proses perizinan sudah rampung dan dinyatakan sesuai aturan tata ruang, barulah mereka diperbolehkan mengajukan izin operasional kembali,” pungkasnya.
.
Guna memastikan pengawasan di lapangan berjalan ketat, kebijakan tegas DPMPTSP ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Banyumas, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta jajaran Muspika Kecamatan Rawalo.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses