Penggunaan Hak Jawab ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 mengenai Pedoman Hak Jawab. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang utuh, berimbang, dan proporsional kepada masyarakat agar tidak memicu kesimpulan yang prematur.
Melalui keterangan resminya, Kepala Desa Tlagasana menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
Pihak Pemdes Tlagasana meluruskan bahwa adanya informasi atau laporan mengenai dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum (APH) tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, proses hukum harus tetap ditempatkan dalam kerangka praduga tak bersalah (presumption of innocence). Istilah “dugaan” harus dipahami sebagai status laporan masyarakat yang masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak Kepala Desa menegaskan sangat menghormati wewenang APH dan siap bersikap kooperatif untuk memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.
2. Tindak Lanjut Hasil Audit AMJ
Saat ini, Pemerintah Desa Tlagasana memang sedang melakukan proses tindak lanjut atas hasil Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa untuk periode masa jabatan 2019–2025. Proses ini merupakan bagian dari alur administrasi pemerintahan desa serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, tata kelola keuangan, dan aset desa selama periode jabatan tersebut.
3. Perbedaan Audit Administrasi dan Tindak Pidana
Pemdes Tlagasana menggarisbawahi bahwa adanya proses tindak lanjut hasil Audit AMJ tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan adanya korupsi. Setiap temuan audit harus dipahami berdasarkan sifat, substansi, sumber kewenangan, serta rekomendasi penyelesaiannya. Jika terdapat kekurangan administrasi atau ketidaksesuaian pengelolaan yang belum diselesaikan, Pemdes Tlagasana berkomitmen penuh untuk menyelesaikannya melalui mekanisme perbaikan, pengembalian, atau pemulihan kerugian yang telah ditentukan.
Adapun mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian yang sah.
4. Menghormati Proses Hukum dan Komitmen Transparansi
Kepala Desa Tlagasana menyatakan kesediaannya secara proporsional untuk mematuhi semua prosedur hukum tanpa mendahului kesimpulan hukum sebelum ada hasil pemeriksaan yang berkekuatan hukum tetap. Pemerintah Desa Tlagasana juga menegaskan tetap berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam aspek administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset desa, hingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.




