Lampung, medianasional.id – Lembaga Advokasi Anak Damar Lampung mencatat kekerasan terhadap perempuan dan anak per 2 Juni 2021 sebanyak 177 kasus.
“Provinsi Lampung berdasarkan data yang kami dapat ada 177 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sehingga Lampung ini sendiri menjadi 5 besar di Indonesia,” kata Direktur Lembaga Advokasi Anak Damar Lampung Selly Fitriani saat RDP di Komisi V DPRD Lampung, Senin (14/6).
Ia mengaku untuk mengatasi hal tersebut pihak Damar memberikan beberapa rekomendasi yang harus disampaikan ke mitra kerja Komisi V DPRD Lampung supaya persoalan ini terakomodir dengan baik.
“Terkait dengan kasus kekerasan terhadap anak ini maka kami memberikan beberapa rekomendasi kepada DPRD Lampung diantaranya menghadirkan peraturan perundangan yang mengatur korban perlindungan kekerasan seksual sebagai spesialis, seperti dukungan,” kata dia.
Kemudian, dalam pembahasan peraturan perundangan atau kebijakan lainnya harus bersifat terbuka dengan melibatkan masyarakat khususnya penyedia layanan dan dampingan yang selama ini bekerja untuk pendampingan korban.
“Selanjutnya kami juga mengharapkan legislatif dapat mengadakan regulasi untuk pencegahan anak, seperti pendidikan kesehatan seksual, agar anak dapat memahami seksualitasnya serta mampu membentengi diri atas kekerasan seksual terhadap diri sendiri,” ujarnya.
Anggota Komisi V Deni Ribowo mengatakan, memang di Lampung ini banyak sekali kekerasan terhadap anak dan perempuan maka dari itu, perlu ditegakkan hukum yang sesuai agar kasus ini tidak terulang kembali di Lampung.
“Berdasarkan data Dinas PPPA Lampung per 2 Juni 2021 ada 177 kasus yang ditangani saya kira daerah ini memang cukup banyak kekerasan terhadap anak. Makanya diperlukan regulasi pelayanan satu pintu, rumah aman ( yang benar-benar aman) serta penegak hukum dalam artian Polda Lampung,” tutur Deni.
Reporter : P.Lukman Hakim
Editor : Drajat