
Jakarta, Medianasioanal.id – Seperti diketahui, tahun 1962 merupakan tahun bersejarah bagi Indonesia, sebagai tuan rumah pesta olahraga Asia ke-4 yang berpusat di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta.
Sejarah menyebutkan, pemilihan Senayan sebagai lokasi utama Asean Games 1962 langsung oleh Presiden Soekarno. Sebab itu, diperlukan pembebasan dan pembelian lahan pengganti.
Melalui KUPAG (Komando Urusan Pembangunan Asean Games), yang dibentuk oleh Soekarno, terencanalah pembelian tanah-tanah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Diantaranya, di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Grogol Taman Anggrek, Pesanggrahan, Ciledug, dan lainnya.
Namun patut disayangkan, sebab sampai sekarang ratusan hektar aset negara tersebut tidak terkelola dan disebut banyak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.
Demikian penuturan mantan Ketua Penertiban Tanah Eks Asian Games, Orlando Hutasuhut, kepada Medianasional.id
Orlando lebih lanjut mengatakan, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional dulunya BPN (Badan Pertanahan Nasional), merupakan instansi yang paling bertanggungjawab, selain Gelora dan Dirjen Aset Kekayaan Negara Kemenkeu.
“BPN merupakan instansi yang paling bertanggungjawab. Sebab, banyak menerbitkan sertifikat tanpa alas hak yang benar,” terang Orlando.
Pihak Gelora sendiri terkesan cuek alias tidak perduli dengan kondisi tersebut. Sebab menurut Orlando, beberapa kali sudah memberikan klarifikasi dalam pertemuan yang menyangkut tanah Asean Games.
Dijelaskanya, ketika itu Gelora memberikan Surat Occupatie Vergunning yang merupakan surat izin untuk mempergunakan tanah yang diberikan oleh suatu instansi. Surat Occupatie Vergunning diberikan dengan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain membangun tanah yang bersangkutan sesuai peruntukan dalam permohonan izin yang awalnya diajukan.
Dibentuk dan diberikan kepada masyarakat yg tergusur dari Senayan, berbentuk surat kepada yang namanya tertulis dalam surat Okupansi vergunning.
Namun, menurut Orlando lagi, banyak masyarakat yang menolak menempati lokasi yang ditetapkan. Dimana kemudian terjadilah penyalahgunaan dengan menggunakan alas hak palsu yang melibatkan oknum lurah hingga BPN.
Seperti di Pesanggrahan, terdapat 400 hektar tanah Asean Games yang tidak tersentuh oleh instansi terkait, dan sekarang dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak berhak.
“Dari 400 Hektar tanah Asian Games yang tercatat di Pesanggrahan, hanya 50 hektar yang resmi dihibahkan kepada Kodam Jaya, yakni, lokasi Arhanudse 10. Selebihnya merupakan akal-akalan dari oknum dengan mengatasnamakan instansi seperti, P&K, Deppen, dan lainya,” pampangnya.
“Melalui penertiban aset yang kita lakukan, jika serikat pekerja yang masa itu terdapat pada instansi-instansi pemerintah seperti di Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Depertemen Penerangan yang ‘bermain’. Mereka mematok dan menguasai lahan-lahan dengan mengatasnamakan instansi,” tukas Orlando. (Bersambung..)
Penulis: Rap Turnips






