Pengacara Muda Lagi – Lagi Menolong Masyarakat yang Butuh Bantuan Hukum

Jawa Timur55 Dilihat
Adhy Dharmawan, SH., MH dan rekannya Agus Mulyadi, SH di Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, medianasional.id – Adhy Dharmawan, SH., MH & Agus Mulyadi, SH mendampingi kliennya yang menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (26/09/2018).

“Pak Adhy ini bantu saya dengan totalitas, saya tidak paham tentang hukum dan beliau menjelaskan kepada saya hukum itu seperti apa. Untuk perkara saya yang saya tau, bapak saya H. Rosyid punya hutang kepada Abdul Kodir dan bapak saya menjaminkan Petok D tanah miliknya ke Abdul Kodir, tetapi ketika hutang mau dibayar Abdul Kodir tidak mau menerima uang tersebut dan petok D juga tidak diberikan” ujar Musyarofah  selaku klien Adhy.

“Bapak saya meninggal dan kami malah digugat dan tiba- tiba muncul Akta Jual Beli, sementara kami tidak pernah menjual tanah tersebut. Bahkan letter C di kantor Desa Kluwut pun tidak pernah terjadi jual beli” imbuh Musyarofah.

Sementara Kuasa Hukum Musyarofa yaitu Adhy Dharmawan, SH., MH mengatakan bahwa “Penggugat itu salah, karena dalam gugatan penggugat Letter C persil 13 no 683 sementara data yang ada pada kelurahan Kluwut, Kecamatan Wonorejo itu Letter C persil 9 no 583 dan tidak pernah dilakukan jual beli pada data tersebut. Bisa disebut error in objecto adalah kesalahan gugatan/dakwaan atas object yang dipermasalahkan. Ya semoga Hakim lebih cermat dan adil dalam memutus perkara ini” Ujar Adhy.

Sementara di tempat terpisah, Kuasa Hukum Tergugat yang lainnya yaitu Agus Mulyadi, SH mengatakan bahwa “Menurut data di Kelurahan Desa Kluwut dan di Kecamatan Wonorejo tidak pernah terjadi jual beli tanah atas nama (alm) H. Rosyid pada tahun 1978, berarti di duga kemungkinan terjadi pemalsuan Akta Jual beli pada tahun 1978 tersebut” ujar Agus.

Pihak Penggugat juga hanya menggugat Musyarofa (klien kami), sementara tanah tersebut atas nama (alm) H. Rosyid (ayah dari Musyarofah) dan seharusnya yang digugat adalah ahli Waris H. Rosyid. Penggugat kurang cermat dalam gugatannya, semoga Hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil -adilnya” imbuhnya.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.