Lagi – Lagi Polsek Perhentian Raja Berhasil Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Kampar, medianasional.id – Berawal pada hari Minggu (25/11/2018) sekira pukul 23.50 WIB, ketika Dewi Purwati Br. Sinaga (32) warga Jalan Hang Jebat RT 007 RW 002 Desa Hangtuah, Kec. Perhentian Raja, terbangun dari tidur untuk ke kamar mandi. Namun saat menuju kamar mandi Dewi melihat adiknya ASR (15) tidak berada di dalam kamarnya, mengetahui hal tersebut Ia membangunkan suaminya Rinaldi Sijabat (31) untuk memberitahukannya.

 

ADVERTISEMENT

Setelah itu Rinaldi keluar rumah dan berusaha mencari adiknya hingga pukul 04.30 WIB pagi. Keesokan harinya Senin (26/11/2018) Rinaldi kembali melakukan pencarian dengan menemui teman ASR yang bernama Cindi, dari keterangan Cindi diketahui bahwa abang kandungnya yang bernama Kiki mengetahui keberadaan ASR.

 

Selanjutnya dari keterangan Kiki diketahui bahwa ASR semalam diantarkannya ke Hotel Parma – Kota Pekanbaru bersama dengan Evan Sitorus (25) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

 

Kemudian sekira Pukul 14.00 WIB, Rinaldi berhasil menemui ASR di Simp. Arhanudse Desa Kubang Jaya, setelah dilakukan interogasi akhirnya ASR mengaku bahwa semalam Ia dibawa oleh Evan Sitorus ke Hotel Parma – Pekanbaru. Dan lebih parahnya lagi saat berada di Hotel tersebut, ASR mengaku disetubuhi oleh Evan. Mengetahui hal tersebut Rinaldi langsung melakukan pencarian terhadap Evan hingga akhirnya bertemu di sebuah warung Jl. Arengka – Kota Pekanbaru.

 

Setelah diinterogasi, Evan juga mengakui telah menyetubuhi ASR. Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut.

 

Dari laporan tersebut Polsek Perhentian Raja memeriksa hasil visum korban dan mengamankan barang bukti berupa:
a. 1 (satu) Helai Celana Short warna Biru dongker
b. 1 (satu) Helai Celana dalam berwarna Hitam.
c. 1 (satu) Helai BH warna Coklat Muda
d. 1 (satu) Helai Baju Tank Top warna Pink
e. 1 (satu) Helai Baju Kaos warna Putih merk Slank
f. 1 (satu) Helai Celana Panjang merk Prada.

 

Lebihlanjut, Kapolres Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira S.I.K, M.H melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu. Zulfatriano S.H mengatakan kepada wartawan medianasional.id, bahwa pelaku sudah berhasil kita amankan di Polsek Perhentian Raja,” jelasnya.

 

Sedangkan untuk tersangka Evan Sitorus tersebut dikenakan Pasal : 81 ayat 1, atau pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang -undang, atau Pasal 332 ayat 1 KUH Pidana,” ujar Zulfatriano.

 

Reporter : Robinson Tambunan.

Editor : Dian F.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.