Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Banjarnegara Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Banjarnegara149 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap pelaku curanmor kurang dari 24 jam sejak kejadian, tersangka SA (38) warga Desa Selogiri Karanggayam Kebumen dan TS (40) warga desa kebondalem Bawang Banjarnegara. Mereka melakukan aksi pencurian di Dusun Semayun Desa Gentansari Kecamatan Pagedongan pada tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 18.15 WIB dan ditangkap 08 Januari 2021 pukul 14.30 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, SIK mengungkapkan, sekitar pukul 15.00 WIB awalnya korban BU (53) memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 di teras rumah setelah pergi belanja, namun korban lupa tidak mengambil kunci motor, kemudian sekira pukul 18.15 saat korban sedang shalat maghrib, tetangga korban RAR (18) berteriak bahwa ada pencuri.

“Awalnya korban memarkir motor di depan rumah tapi kuncinya masih terpasang dilubang kunci, STNK juga di dalam jok. Saat korban sedang melaksankan shalat maghrib tersangka melakukan aksinya, saat kejadian ada saksi yang melihat lalu teriak,” ujarnya di Mako Polres Banjarnegara, Senin (11/1/2021).

Ia mengatakan, saat kejadian korban sempat melakukan pengejaran dan mencari disekitar namun tidak menemukan motor tersebut, sehingga korban kemudian lapor Polisi.

“Korban sempat mengejar cuman tidak ketemu, lalu korban lapor Polisi,” tuturnya.

Setelah menerima laporan itu, lanjut Kasatreskrim, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sekira pukul 12.00 WIB jajaran Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Desa Kalitengah Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara dengan membawa satu sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Merah yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Mendapat informasi tersebut Unit I Satreskrim Polres Banjarnegara yang dipimpin Aipda Adi Setiawan, SH langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 14.30 WIB benar bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya di wilayah Desa Kalitengah, selanjutnya pelaku langsung di amankan dan dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia mengungapkan, dari tangan tersangka disita 3 buah kunci T, satu buah tas dan barang bukti sepeda motor yang sudah diganti plat nomernya dan tersangka TS (40) merupakan residivis kasus pencurian di Jakarta.

“Barang bukti motor sudah diganti plat nomernya, 1 buah kunci T sudah sering digunakan sedangkan 2 kunci T masih baru” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Iptu Donna Briadi, SIK menghimbau, masyarakat agar selalu waspada terhadap pencurian sepeda motor dengan selalu memarkikan kendaraan di tempat yang aman.

“Selalu kunci stang kendaraan, kunci double agar kendaraan aman,” pungkasnya.

Reporter : Asep Setiawan

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.