Kurang dari 1 x 24 Jam, Polres Kuansing Berhasil Bekuk Pembobol Ruko HP

Riau104 Dilihat

Kuantan Singingi, medianasional.id – Kurang dari 1 x 24 Jam, akhirnya pelaku pembobolan toko ponsel berinisial AS (24 tahun) berhasil diamankan Polres Kuantan Singingi. Pelaku pencurian ini melakukan aksinya di Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Rabu kemarin,  (29/07/2020).

 

ADVERTISEMENT

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP. Andi Cakra Putra, S.I.K, saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan, pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 kemarin personil Satreskrim Polres Kuantan Singingi beserta Personil Polsek Benai melakukakan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Pelaku berinisial AS (24 tahun) berasal dari dusun Banjar Sari Desa Kali Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja berplat BM 6227 KD, 6 (enam) unit Handphone, 4 (empat) buah handsfree, 4 (empat) unit powerbank dan 1 (satu) buah gunting,” jelas Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi.

 

Lebih lanjut ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 kemarin sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Polres Kuansing menerima laporan dari piket SPKT Polres Kuansing telah terjadi pembobolan di toko ponsel di Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan kerugian korban berupa 6 (enam) unit Handphone, 4 (empat) buah handsfree, dan 4 (empat) unit powerbank, serta uang tunai kurang lebih satu juta lima ratus ribu rupiah.

 

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pada hari yang sama dengan laporan dari korban, yaitu hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 21.00 Wib. Tim Opsnal Polres Kuansing dengan di back up Ps. Kanit reskrim Polsek Benai berhasil meringkus pelaku pembobolan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam,” imbuh Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi lagi.

 

Terakhir dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, saat ini pelaku telah mendekam di balik jeruji Mapolres Kuantan Singingi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini,” ungkapnya. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.