Opini: Jumadi Cahyana.
Medianasional.id – Negara kembali mengklaim dirinya hadir demi keadilan melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Namun di balik narasi penegakan moral dan ketertiban sosial, tersimpan persoalan mendasar: apakah hukum pidana pantas mengatur ruang privat warga negara?
Pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengatur zina, perzinaan di luar nikah, pelacuran, hingga relasi yang tidak tercatat negara seperti nikah siri, menimbulkan perdebatan serius dalam perspektif hukum modern. Negara, melalui instrumen pidana, seolah melangkah terlalu jauh memasuki wilayah moral dan kehidupan personal warganya.
Dalam doktrin hukum pidana, dikenal prinsip ultimum remedium, bahwa pidana adalah sarana terakhir ketika instrumen hukum lain tidak lagi memadai. Prinsip ini bertujuan mencegah negara menggunakan kekuasaan represif secara berlebihan. Sayangnya, KUHP baru justru memperluas kriminalisasi pada tindakan yang lebih dekat dengan persoalan etika dan moral, bukan kejahatan yang menimbulkan korban langsung.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang dilindungi dan siapa yang dikorbankan oleh hukum ini?
Secara normatif, pasal-pasal tersebut tampak netral. Namun hukum tidak pernah bekerja di ruang hampa. Ia diterapkan dalam struktur sosial yang timpang. Dalam kondisi demikian, hukum pidana kerap berubah menjadi alat selektif: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Mereka yang miskin, tidak berpendidikan, dan lemah secara sosial menjadi pihak paling rentan berhadapan dengan jerat pidana.
Kasus pelacuran menunjukkan wajah problematik tersebut. Alih-alih menindak aktor utama seperti jaringan bisnis, pemodal, atau pengguna jasa, praktik penegakan hukum selama ini lebih sering menyasar pekerja seks. Negara hadir sebagai penghukum, bukan penyelesai akar masalah seperti kemiskinan, minimnya lapangan kerja, dan eksploitasi. Dalam situasi ini, hukum pidana tidak menyelesaikan masalah, tetapi sekadar memindahkan beban penderitaan kepada korban.
Hal serupa juga terlihat dalam persoalan nikah siri. Negara menolak mengakui praktik tersebut secara hukum, meskipun sah secara agama dan hidup dalam realitas sosial masyarakat. Banyak warga memilih nikah siri bukan karena niat melanggar hukum, melainkan akibat kendala ekonomi, birokrasi, atau tekanan sosial. Ketika negara gagal mempermudah akses perkawinan yang sah, lalu menghukum warganya yang memilih jalan lain, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya.
Lebih jauh, pasal-pasal moral dalam KUHP baru berpotensi membuka ruang konflik horizontal. Mekanisme delik aduan memang diklaim sebagai pengaman, tetapi dalam praktiknya, relasi kuasa, dendam pribadi, dan konflik keluarga bisa dengan mudah menyeret hukum pidana ke ranah balas dendam sosial. Hukum berubah menjadi alat lapor-melapor, bukan sarana keadilan.
Hukum pidana seharusnya berfungsi melindungi warga negara dari kejahatan yang nyata dan berdampak luas, bukan menjadi instrumen pengawasan moral. Ketika negara terlalu dalam mengatur ranjang, dapur, dan relasi personal, maka yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan dan kemunafikan sosial.
KUHP baru, dalam konteks ini, menampilkan paradoks: sah secara formal, tetapi problematis secara keadilan. Ia rapi dalam norma, namun timpang dalam empati. Ia mengatasnamakan moral publik, tetapi berpotensi mengorbankan kelompok rentan.
Jika hukum kehilangan keberpihakannya pada keadilan substantif, maka ia tidak lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan alat legitimasi kekuasaan. Dan pada titik itulah, keadilan berubah menjadi ilusi, tertulis dalam pasal, tetapi jauh dari rasa keadilan masyarakat.





