
Bogor, medianasional.id – Belum lama kita dihebohkan dengan berita penembakan salah satu Pemred Media Online di Medan, kembali lagi wartawan di kabupaten Bogor mengalami tindakan perlakuan yang melukai hati para jurnalis Bogor oleh pemimpin daerah sendiri dengan ucapan yang dilontarkan di depan publik yang seharusnya menjadi pengayom bagi semua insan pers yang merupakan mitra kerja pemerintah dimana profesi wartawan sudah dituangkan dalam undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 bahkan dijadikan sebagai pilar ke 4 Demokrasi. Oleh ucapan yang disampaikan Bupati saat Kunjungan kerja ke kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor terkait “wartawan Bodrex”, wartawan Asli (Yang dibawa Bupati dalam kunjungan kerja) yang memicu insan pers turun lapangan melakukan aksi damai karena dianggap ucapan itu tidak pas diucapkan seorang pemimpin di depan publik, namun dalam aksi itu salah satu peserta aksi mengalami kekerasan fisik.
Persoan-persoalan yang timbul di tengah profesi jurnalis, Seharusnya Dinas Diskominfo berperan aktif dalam membangun hubungan dengan semua insan pers di Kabupaten Bogor, dengan melibatkan semua media pers dalam berbagai kegiatan tanpa membeda-bedakan, buatlah pelatihan-pelatihan untuk dapat meningkatkan skill SDM para insan pers jangan justru di cap sebagai wartawan bodrex, wartawan asli, wartawan gadungan seperti yang diberitakan oleh Media Heibogor.
“Bagaimanapun Wartawan adalah bagian dari masyarakat kabupaten Bogor yang seharusnya di ayomi, diberdayakan, dirangkul, janganlah dibeda-bedakan dan dicap tidak Asli. Kami adalah warga kabupaten bogor yang turut berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, kami adalah Partner mitra kerja pemerintah, kami sebagai ormas juga adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam mewujudkan program-program Bupati Bogor melalui program 5 Pancakarsa, percayalah kamipun bisa melakukan yang terbaik bagi kemajuan kabupaten Bogor melalui peran dan fungsi pers serta fungsi Organisasi sesuai dengan kode etik jurnalis maupun ormas yang kami bangun bersama pengurus. Bagian dan dinamika dari semua ini adalah proses menjadi lebih,” ungkap seorang Jurnalis di Bogor.
Terkait dengan kekerasan fisik yang dialami rekakan kami saat aksi damai, Sabar Aman Marpaung adalah wartawan yang menjadi korban aksi dugaan penamparan dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum terhadap Sabar Marpaung saat menyampaikan orasi, tiba-tiba diserang enta atas dasar apa, biarlah proses hukum persidangan mendalami motif penyerangan.
Kedatangan korban ke Polres Bogor Kamis (24/6/2021) bersama team pengacara nya serta didampingi sejumlah awak media yang bergabung dalam Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) ini guna membuat laporan atas tindak kekerasan yang di alami nya saat menyampaikan orasi pada aksi demo damai di depan kantor DPRD Kab. Bogor pada hari Senin (22/6) yang diterima oleh penyidik kasat rekstrim Unit II Polres Bogor di Jalan Tegar Beriman kelurahan Tengah Cibinong Kabupaten Bogor.
Korban bersama team pengacara dan anggota AIPBR tiba di Polres Bogor sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Kamis (24/6). Sempat terjadi penolakan oleh pihak kepolisian atas laporan yang disampaikan oleh team kuasa korban. Melalui debat singkat, dan atas arahan kepolisian, Tim Pendamping korban menyiapkan alat bukti medis sebagai dasar laporan sebagaimana petunjuk dan arahan penyidik, sehingga korban kembali ke Rsud Cibinong mengambil bukti berobat lalu kembali kepolres barulah akhirnya laporan diproses pihak penyidik.
Julianta Sembiring, A.Md.Mi.,S.H.,S.E, selaku kuasa hukum korban mengatakan, dirinya bersama team akan melakukan pendampingan pada klien atas nama Sabar Marpaung yang korban aksi kekerasan oleh sejumlah oknum preman dan anggota organisasi kepemudaan salah satu Partai.
“Hari ini kami melaporkan ke Polres Bogor atas kejadian yang menimpa wartawan kita pada saat ada aksi demo damai. Di mana dalam aksi tersebut rekan-rekan media yang bergabung dalam Aliansi Insan Pers Bogor Raya meminta Bupati Bogor untuk menyampaikan klarifikasi atas stagment nya perihal wartawan Bodrek dan Bodong serta wartawan yang mengikuti acara Boling di Klapanunggal menurut nya asli,” ujar Julianta kepada awak media usai membuat laporan.
Pada kesempatan itu Julianta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Aliansi Insan Pers Bogor Raya yang sudah menunjuk nya sebagai kuasa hukum atas korban Sabar Marpaung. Kepada pihak Kepolisian, pria berkepala plontos ini juga mengucapkan terima kasih atas responsnya dan telah menerima laporan tindak kekerasan yang menimpa salah satu rekan wartawan.
Julianta menjelaskan, dari pihak kuasa hukum sudah menyiapkan beberapa pasal yang akan dituntut kepada para pelaku. Namun berdasar dari pihak Kepolisian meminta bagaimana laporan bisa diterima terlebih dahulu dengan memasukkan pasal (351) tentang penganiayaan dan kekerasan serta (170) perihal pengeroyokan.
“Saya minta dukungan dari kawan-kawan media, karena ini persoalannya bukan persoalan yang biasa-biasa ya, karena pernyataan ini sungguh sangat menyakitkan. Karena kenapa, saya sebagai mantan wartawan dan sekarang saat ini saya juga sebagai menjabat sebagai pengacara yang memiliki profesi baru, saya merasa terpanggil untuk membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada. Perjuangan kawan-kawan bukan hanya di demo.,” tegas Julianta yang juga pernah menjadi wartawan.
Saat ditanya awak media saat melakukan Konfrensi Pers di depan pintu gerbang Polres Bogor, tentang harapan atas laporan ini, Julianta yang juga pecinta dan pemain sepak bola selaku kuasa hukum korban berharap agar proses laporan ini masuk proses hukum.
“Harapan saya ini masuk ke proses hukum, karena tiga tersangka tadi yang kita sorong namanya itu sudah menjadi bukti kita bahwa kejadian itu ada, untuk saat ini saya tidak bisa sampaikan identitas pelaku,biarlah penyidik yang mengungkap identitas pelaku,” pungkas Julianta Sembiring.
Sementara, Sabar Aman Marpaung (korban) mengatakan, dirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak perlindungan secara hukum dan UU, datang ke Polres Bogor dengan didampingi kuasa hukum meminta pihak Kepolisian untuk memberikan rasa keadilan atas peristiwa yang menimpanya. Akibat dari aksi kekerasan tersebut dirinya harus mengalami luka dan saat ini menggunakan tongkat untuk berjalan.
“Hari ini saya datang ke Polres Bogor, saya pada dasarnya berkonsultasi dengan pihak aliansi, ketika saya komunikasi dengan aliansi menyampaikan satu pemikiran dengan menyediakan seorang pengacara, pada malam hari ini saya bersyukur bersama-sama dengan pengacara sehingga perkara saya dapat saya wakilkan dengan kuasa hukum sehingga kami dapat melaporkan masalah tentang yang sedang saya hadapi, selebihnya saya serahkan kepada pengacara yang mana pada malam ini masih semangat melaporkan kejadian yang saya alami. Intinya saya sebagai warga negara yang baik di muka hukum sama, jadi memang hukum itu harus ditegakkan,” ungkap Sabar Aman Marpaung. ( נִמְרוֹדֿ/Tim)






