KPUD Dairi Sosialisasi Perubahan PKPU no 8 Pilkada Serentak 2024 

Dairi588 Dilihat

Dairi, medianasional.id – Jelang tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati KPU Daerah Kabupaten Dairi gelar sosialisasi Perubahan PKPU no 8 dan Tahapan Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Dairi Pilkada Serentak 2024, Senin (26/8/24) di One’s Hotel.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPUD Dairi Ariyanto Tinendung, Ketua Perencanaan dan Data Rono Anto Sinaga, Ketua Tehnis Perencanaan Pemilu Asih Firmansyah Solin, Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan Anggiat Gabe Maruli Sinaga.

Sosialiasi di buka langsung oleh ketua KPUD Dairi Ariyanto Tinendung, dia mengatakan sesuai peraturan terdahulu 10% dari kursi atau minimal 25% suara suara yang dari partai yang memiliki kursi, peraturan baru saat ini. Tidak ada lagi istilah dukungan kursi dan dukungan 25%, sekarang 10% dari saudara sah,” jelasnya.

Aryanto juga menjelaskan bahwa setiap calon harus melengkapi persyaratan sebanyak 39. “Para calon harus membawa 39 persyaratan yang harus di lengkapi,” katanya.

Untuk diketahui Pemilu 2024 lalu, jumlah suara yang sah di Kabupaten Dairi sebanyak 176.080 apabila dikalikan 10 persen, maka sebanyak 17.080 suara sah. Parpol sudah bisa mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati Dairi secara tunggal.

Kemudian ia menjelaskan, pasca keputusan MK, di kabupaten Dairi ada 4 partai politik yang bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati secara tunggal, yakni Partai Gerindra 19.073, PDIP 35624, Golkar 52376 dan Demokrat 24.327 suara.

Setelah selesai membuka acara, Aryanto mohon pamit tak bisa berlama-lama karena ada pertemuan dengan Polres Dairi untuk koordinasi terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran esok hari Kamis (27/8/24). “Mohon maaf saya tidak bisa berlama-lama di sini karena ada pertemuan dengan Kapolres,” ujarnya.

Selanjutnya A Firmansyah Solin menjelaskan beberapa pasal yang di rubah pada PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Calon Walikota / Bupati dan Calon Wakil Bupati. Dan terkait dengan Tahapan pendaftaran sesuai dengan PKPU no 8 dia menyebutkan tahapan pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Dairi, di mulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024.

“Dengan ketentuan ini KPUD Dairi mengeluarkan keputusan tentang jumlah dukungan sayarat dari partai politik yang bisa di calonkan mengesahkan jumlah persyaratan atau akumulasi suara sah sebanyak 10 % dari hasil pemilu 2024 artinya sebanyak 17608 suara sah,” kata Firmansyah.

Dan selanjutnya selama pendaftaran itu KPUD Dairi akan mengadakan Konfrensi pers, dan semua persyaratan calon akan di upload by Silon dan syarat tersebut ada 2 yaitu syarat Calon dan syarat Pencalonan.

“Kita berharap lewat kawan-kawan media sosialisasi ini tersiar sampai ke seluruh penjuru dan dapat mengedukasi masyarakat,” katanya.

 

(Kristo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses