KPU Mukomuko Laksanakan Tes PPK Sekabupaten, Wacana Menjadi Lima Dapil Belum Tuntas

Bengkulu57 Dilihat
Syofia Diana.SE,

Mukomuko, redaksimedinas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mukomuko, telah mengumumkan pelaksanaan tahapan untuk tes Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), guna kepentingan pada pelasanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang.

Tahapan tersebut, dilaksanakan KPU setempat, berdasarkan Peraturan-KPU nomor 7 tahun 2017, tentang tahapan program dan jadual penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, serta P-KPU nomor 3 tahun 2018, tentang pembentukan, dan tata kerja PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

ADVERTISEMENT

Didasari pula dangan Surat Keputusan (SK) dari KPU-RI, nomor 52/PP.05-SD/01KPU/I/2018, tertanggal 15 Januari 2018, perihal Alokasi Anggaran Pembentukan (AAP) PPK serta pelantikannya. Oleh karena itu, KPU Mukomuko, memberikan peluang bagi masyarakat, untuk menjadi anggota PPK, dengan persyaratan tertentu.

Divisi SDM dan Parmas KPU Mukomuko, Syofia Diana.SE, membenarkan, bahwa pihaknya telah melakuan tahapan serta pegumuman tersebut. Artinya, bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti tes kompetensi PPK tersebut, mempunyai peluang besar, untuk berkompetisi secara terbuka.

Namun kata Syofia, jadwal pelaksanaan tes tertulis serta tes wawancara, belum diputuskan pihaknya. Akan tetapi yang baru dilakukan, tahapan pengumuman melalui media masa, serta Media Sosial (Medsos) maupun melalui web KPU itu sendiri.

“Tahapan pengumuman telah kami lakukan, baik di media masa, Medsos, serta web KPU sendiri. Kalau masalah teknis pelaksanaannya, dimana akan dilaksanakan belum ditentukan. Kan ada tahap-tahapannya, yang kita laksanakan. Tahapan pengumuman dulu, terus penerimaan berkas, serta pemeriksaan administrasi berkas, yang bersangkutan. Itu sudah ada semua, terkhusus mengenai PPK. Bahkan sampai pada pelantikannya, sudah terjadwal. Kalau untuk PPS akan kita jadwalkan pada bulan depan, terkait pengumumannya,” tutur Syofia, Selasa (23/01/2018) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Syofia, untuk perekrutan PPK tersebut, masing-masing kecamatan berjumlah 3 orang. Sementara kabupaten Mukomuko terdiri dari 15 kecamatan, 148 Desa, serta 4 kelurahan. Jadi PPK yang akan dilantik sebanyak 45 orang.

“Bagi yang lulus melalui tes tertulis dan tes wawancara, nantinya akan kita umumkan lagi. Kalau sebelumnya, berjumlah 5 orang per kecamatan untuk PPK. Sekarang menjadi 3 orang per kecamatan, karena ada pengurangan, berdasarkan aturan yang baru sekarang ini,” ungkap Syofia.

Disisi lain, terkait wacana yang berkembang di daerah ini, direncanakan ada penambahan Daerah Pemilihan (Dapil), dari 3 Dapil menjadi 5 . Syofia memaparkan, paersoalan tersebut, masih dalam tahapan penggodokan, serta sedang dilakakan uji publik.

Dijelaskannya, adapun prinsip dasar untuk penataan Dapil dan alokasi tersebut, yakni, harus mengacu dengan kesetaraan suara, ketataan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, konterminus, kohensivitas, integralitas wilayah, serta kesenambungan dengan Pemilu sebelumnya.

“Wacana itu memang benar adanya, akan tetapi penetapannya, tentu melalui berbagai mekanisme dan tahapan, serta melalui pengkajian secara mendalam terkait azaz dan manfaatnya. Wacananya menjadi 5 Dapil itu, saat ini masih dalam proses uji publik. Tentunya belum deal, salah satu satu alasannya, menginginkan keseimbangan. Ada tujuh alasan terkait penambahan Dapil tersebut. Masalahnya, di daerah ini belum ada masalah yang kursial, dan menjadi suatu tuntutan yang harus dipenuhi. Seperti, jumlah kursi naik turun, serta pemekaran wilayah, kan tidak ada. Insya Allah, masih tetap 3 Dapil, untuk Pemilu yang akan datang, karena recana penabahan 5 Dapil itu, belum belum final,” tandas Syofia.

Untuk jumlah Mata Pilih (MP), kata Syofia, pihaknya mengacu kepada data MP dari Kemendagri. Berdasarkan data yang diusulkan, oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Sekedar untuk diketahui, jumlah MP di kabupaten Mukomuko, untuk semetara berjumlah sebanyak 174,742. “Data tersebut, bisa saja mengalami perubahan. Tergantung usulan dari pihak Dukcapil setempat,” pungkas Syofia Diana. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.