KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Wonosobo64 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Bertempat di Hotel Surya Asia, Kamis (8/8) siang KPU gelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo, pada Pemilihan Umum tahun 2019. Acara dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Asma’ Khozim, dihadiri anggota Forkopimda, Bawaslu dan para saksi dari partai politik peserta Pemilu serta instansi terkait.

Dalam rapat pleno tersebut Ketua KPU membacakan SK penetapan secara terperinci. Yang selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPU dan para saksi-saksi partai politik peserta Pemilu.

Asma’ menyampaikan, khusus di DPRD Kabupaten Wonosobo secara garis besar tidak ada masalah, terkait gugatan dan sebagainya. “Untuk gugatan di Mahkamah Konstitusi tidak ada,”. Hanya saja proses penetapan di Wonosobo mengalami keterlambatan, karena harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dikatakan Asma’ juga dialami oleh 13 Kabupaten/kota di Jateng, yakni yang masuk di dapil 5 dan 6, yang penetapanya juga harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. “Di Jateng ada 13 Kabupaten/Kota yang mengalamai keterlambatan seperti Wonosobo, terutama di dapil jateng 5 dan 6 DPRRI, itu karena menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Asma’ menyampaikan perolehan kursi di DPRD. Yaitu PDIP mendapat 11 kursi, PKB 10 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Golongan Karya 4 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, Partai Perindo 1 kursi, PPP 3 kursi, PAN 2 kursi, Partai Hanura 2 kursi, dan Partai Demokrat 3 kursi, jadi total ada 45 kursi.

Anggota DPRD terpilih akan dilantik di Sasana Adipura Kencana, pada tanggal 12 agustus 2019 mendatang.

Reporter : Andika

Editor : Drajat

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.