KPK Menyegel Beberapa OPD di Lingkup Pemkot Ambon

Ambon254 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Izin prinsip pembangunan cabang Retail Alfamidi tahun 2020.Pada jumat malam (13/5/2022 ).

ADVERTISEMENT

Dengan ditetapkan Richard Louhenapssy sebagai tersangka maka pada hari Selasa (17/5/2022 ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan maupun penggeledahan serta dilakukan penyegelan di sebahagian besar OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Dengan adanya kehadiran KPK di lingkup Pemkot Ambon membuat situasi sepi lantaran tidak ada aktifitas yang bisa dilakukan oleh ASN.

Kepala Dinas Infokom Pemkot Ambon Joy Adrianz pada saat dikonfirmasi oleh medianasiona.id yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Aktivis Komite Anti Koruspi Indonesia (KAKI) Provinsi Maluku Yopy Muskitta memberikan Komentar ke awak medianasional.id Selasa (17/5/2022) apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) di lingkup Pemkot Ambon merupakan suatu tugas mulia untuk membersikan benalu- benalu ( koruptor ) yang selama ini melakukan tindakan yang dapat merugikan keungan Negara.

Lanjutnya mengatakan bahwa dengan ditetapkan Wali Kota Richard Lohenapessy sebagai tersangka itu merupakan pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kasus Dugaan Korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Ambon. ( RL )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.