KPK Lakukan Supervisi IUP di Berau

Kalimantan Timur217 Dilihat

Kalimantan Timur, medianasional. id – Terkait dengan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Berau Coal yang menjadi perhatian publik dan juga adanya isu penciutan luas lahan konsesi. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi prihal IUP di Berau pada tahun 2025.

Berikut penjelasan lebih lanjut:
Perpanjangan IUP PT Berau Coal:
PT Berau Coal mendapatkan perpanjangan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang berlaku mulai 31 Januari 2025 hingga 26 April 2035, dengan luas lahan 78.004 hektare, seperti dikutip Klik Borneo.

Penciutan Lahan:
Luas lahan konsesi yang diberikan mengalami pengurangan dari 108.900 hektare menjadi 78.004 hektare.

Tanggapan Berbagai Pihak:
Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau menyatakan bahwa perpanjangan izin merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi.

Peran KPK:
KPK melakukan supervisi terkait izin usaha pertambangan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau praktik korupsi dalam proses perizinan dan operasional tambang, seperti yang dilansir Bisnis.com.

Keterlibatan Pihak Lain:
Selain KPK, ada juga isu terkait pembagian lahan konsesi yang dicutkan kepada organisasi masyarakat (ormas) dan pihak lain.

Demikian informasi yang berhasil dihimpun media ini.

Pewarta : Zainal La Adala

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses