Korupsi Dana Desa Mantan Kades Wonosido Pekalongan Di Tangkap Polisi.

Pekalongan88 Dilihat

Pekalongan.medianasional.id.

ADVERTISEMENT

Sugito (55) mantan Kepala Desa (Kades) Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah di tangkap Polisi dan ditahan Satreskrim Polres Pekalongan karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp, 292 juta.

Ironisnya, uang hasil korupsi tersebut digandakan ke dukun yang berada di daerah Limpung, Kabupaten Batang, “Sugito tersangka korupsi dana desa mengakui semua perbuatan yang sudah dilakukan itu salah, tandasnya.

Uang yang telah di pakai sebesar Rp, 292,juta itu adalah uang dari Dana Desa tahun 2018, “Uang tersebut saya gandakan ke dukun daerah Limpung Kab, Batang namun uang yang saya gandakan tidak ada hasil, “kata Sugito mantan kepala desa (kades) saat menggelar press release di halaman Mapolres Pekalongan Selasa, 11 April 2020.

Sugito menceritakan dukun tersebut berjanji bisa menggadan uang ia gandakan sebesar Rp, 292 juta menjadi Rp, 1 miliyar lebih,”saya ingin gandakan uang karena saya ingin mendapatkan uang yang lebih banyak.

Pada saat melakukan perbuatan tersebut, Sugito (mantan kades) masih aktif menjadi Kepala desa (kades) tuturnya dengan wajah menunduk.”ia mengakuinya kalau perbuatanya yang ia lakukan itu salah, “dan akhirnya pada tahun 2018 mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Wonosido Kec, Lebak Barang Kab, Pekalongan.

Padahal masa jabatan menjadi Kepala desa (kades) sampai akhir tahun 2019,”karena ia merasa salah akhirnya mengundurkan diri dari jabatan kades, “ungkapnya.

Sementara Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan mantan kades Wonosido di amankan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta ahli atas penyelewengan dana desa tahun 2018.

Jelas kerugian negara ada Rp, 292 juta dengan barang bukti berkas pencairan dana desa dengan tanda tangan palsu dan satu sepeda motor beserta BPKB nya, “kata AKBP Aris Tri Yunarko.

Menurutnya modus yang di gunakan mantan kades Sugito 55 tahun Wonosido Kab, Pekalongan tersebut yaitu dengan cara melakukan tanda tangan palsu pejabat, terkait pada berkas untuk pencairan dana desa.

Dari keterangan tersangka uang yang sudah di korupsi tersebut digandakan ke dukun yang di Limpung Kab, Batang, “ujarnya. “AKBP Aris mengungkapkan pengunaan dana desa (DD) banyak yang mengawasi, selain dari Kepolisian ada juga dari Kejaksaan dan lainya.

Polisi tangkap mantan kepala desa (kades) korupsi uang Dana Desa Rp, 292 juta rabu 11 Maret 2020 14,19,”oleh Karena itu Kapolres Pekalongan menghimbau kepada seluruh kades Pekalongan untuk tidak main-main terhadap Dana Desa, “ungkapnya.

Kapolres menambahkan, untuk memoertanggung jawabkan perbuatanya tersangka di kenakan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ancaman hukumanya penjara maksimal seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun danpaling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Ro, 200 juta dan paling banyak Rp, 1 miliyar, “tandasnya. ( R,Sirait)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.