Pasuruan, Medianasional.id- Telah terjadi pemukulan terhadap korban seorang perempuan bernama (SM) Umur 30 Tahun sebagai ibu rumah tangga, pelaku bernama (MK) keduanya sama – sama
warga Desa Jeladri kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan. Kamis (24/02/2021).
Kejaduan bermula dari (SM) saat itu dilarang mengambil air di tandon PDAM oleh pelaku yang bertempat di pinggir rumah pelaku bernama (MK) padahal tandon air tersebut diperuntukan warga Desa Jeladri.
Menurut korban (SM) dirinya tidak boleh mengambil air ditandon dengan alasan tidak boleh menginjak tanah didepan rumah pelaku (MK).
” Saat itu saya di datangi Muhklason dengan melarang saya tidak boleh mengambil air ditandon dan tidak boleh menginjak tanahnya sambil melempar jurigen dan memukul kepala saya.” Jelas Siti Mufidah.
Dengan kejadian tersebut Mufidah didampingi suaminya melaporkan kejadian tersebut kekepala Desa Jeladri Nurtinggal, namun kepala Desa Jeladri mengarahkan untuk melaporkan ke Polsek Winongan.
Setelah mendapat arahan dari kepala Desa Jeladri Korban didampingi suami dan Keluarganya langsung melaporkan ke Polsek Winongan dan pihak Polsek Winongan menerima laporan tersebut dan langsung dilakukan mediasi terkait kejadian tersebut kepada pelapor serta akan melakukan pememanggilan terhadap pihak terlapor untuk di mintai keterangan.
Dalam hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Winongan Aipda Eko saat di konfirmasi melalui via selulernya menjelaskan kepada awak medianasional.id.
“Kami dari pihak kepolisian tetap akan menerima laporan dan kami juga tetap akan melakukan penyidikan sambil menunggu hasil visum dan pihak kami sudah menerima keterangan semua jadi kita tunggu hasil Visum guna mengetahui masuk kerana apa, penganiayaan ringan, penganiayaan berat dan penganiayaan agar dengan mudah untuk menentukan pasal -pasalnya,” jelas Kanit reskrim. (Wijanarko)