Koramil 15/Kuala Kampar dan Polsek Kerumutan Bersinergi Atasi Karhutla

Riau62 Dilihat

Pelalawan, medianasional.id – Upaya antisipasi dan sosialisasi Karhutla selama musim kemarau telah dilaksanakan di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kerumutan oleh pihak TNI – Polri, Pihak Kecamatan, Perusahaan, dan instansi terkait lainnya, namun masih ditemukan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di beberapa tempat. Senin, (05/08/2019).

 

Untuk menyikapi hal tersebut, Danramil 15/Kuala Kampar, Kapten. Arh Aswin Sembiring, Kapolsek Kerumutan, Iptu. Fajri Sentoso, S.H, M.H, Camat Kerumutan, Husnizal, pihak Perusahaan dan instansi terkait lainnya melakukan koordinasi pemadaman Karhutla dengan tindak lanjut turun langsung dan memerintahkan personelnya untuk gencar melakukan pemadaman pada lokasi Karhutla di Dusun Telayap Desa Pangkalan Tampoi, dan Desa Mak Teduh.

 

Danramil 15/Kuala Kampar, Kapten. Arh Aswin Sembiring kepada awak media menuturkan, “kejadian Karhutla di wilayah Kerumutan terdeteksi sejak tanggal 31 Juli 2019, sehingga kita bersama-sama turun langsung untuk melakukan pemadaman,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Danramil juga menyampaikan, ” kegiatan pemadaman juga di dukung oleh BPBD Provinsi Riau, dengan mengirimkan satu unit helikopter untuk melakukan Water Boombing,”ucapnya.

 

Sementara itu, Kapolsek Kerumutan, Iptu. Fajri Sentoso, S.H, M.H, menjelaskan, “Pihak Polsek Kerumutan telah melakukan pemasangan Police Line di daerah yang diduga menjadi asal api yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan,” terangnya.

 

Kapolsek juga menambahkan, “kondisi api saat ini sudah mulai berkurang berkat adanya kerjasama dengan semua pihak dan bantuan Water Boombing dari BPBD Provinsi Riau, namun kita secara bersama-sama tetap melakukan pemadaman dan pendinginan pada lokasi Karhutla.

 

Terakhir Lebih rinci Kapolsek menegaskan, bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 Miliar Rupiah,” ujarnya.( Robinson Tambunan). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.