Jakarta, Medianasional.id – Seminar Nasional bertajuk Konflik Penerapan Hak Intelektual di Kalangan Musisi digelar di Jakarta dan mengangkat keresahan seputar penerapan royalti musik dan perlindungan hak cipta di era digital.
Staf Ahli Menkumham, Razilu, menegaskan bahwa UU Hak Cipta dan PP 56 sudah mengatur kewajiban pembayaran royalti secara jelas, di mana promotor atau penyelenggara acara wajib membayar melalui sistem satu pintu LMKN. Namun, perwakilan pelaku usaha mengeluhkan sistem yang dianggap memberatkan.
Ahli HKI Andrew menyampaikan bahwa tantangan semakin kompleks karena digitalisasi. Ia juga mengkritisi label yang mengklaim hak cipta penuh, padahal seharusnya hanya sebagai pemegang lisensi.
Sekjen LMK KCI, Lisa A. Riyanto, menyoroti maraknya pembajakan, termasuk lagu almarhum ayahnya yang diunggah tanpa izin hingga digunakan di luar negeri. Ia berharap kegiatan ini berlanjut untuk memperkuat pemahaman dan perlindungan musisi.
Berbagai kasus pelanggaran hak cipta musisi ternama turut dibahas. Forum ini menyerukan kolaborasi pemerintah, pelaku industri, dan musisi demi sistem royalti yang lebih adil dan transparan.






