Konfirmasi Program PTSL di Raja Ampat, Ini Penyampaian Kepala BPN

Raja Ampat100 Dilihat

Raja Ampat, MEDIANASIONAL.ID -Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

“Melalui PTSL tahun 2017 sampai dengan 2019 Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Raja Ampat telah menerbitkan 1.200 (seribu dua ratus) sertifikat bidang tanah,” ujar Kepala BPN Raja Ampat, Luther Mapandan saat ditemui media nasional, di kantornya, Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Selasa (4/2/2020) siang.

Dijelaskan, 1.200 sertifikat bidang tanah dari program PTSL telah diserahkan kepada masyarakat yang berlokasi di Kampung atau Desa di wilayah kabupaten Raja Ampat diantaranya, Kampung Harapan Jaya, Yellu, Usaha Jaya, Keluarahan Waisai Kota, Warmasen, Sapordanco, Bonkawir, Kampung Kalobo, Waibu, Warsambin, Mumes, Kalitoko, Araway, Go, Kabilol, Waifoi, Warimak, Beo, Kalisade, Bonsayor, Kabare, Darumbab, Arborek, Yenbuba, Sawinggrai, Yenbekwan.

Sementara, PTSL untuk tahun ini (2020), lanjut Luther Mapandan, pihaknya (BPN Raja Ampat Red) menargetkan sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) bidang tanah yang berlokasi di Kampung Yellu, Mumes, Kalitoko, Arawey, Go,Kabilol, Waifoi, Warimak, Beo, Sapordanco, Kalisade, Bonsayor, Kabare, Darumbab, Arborek, Yenbuba, Sawinggrai, Yenwaopnor, Yenbekwan, Bonkawir, Saonek, Waigama, Solal, Dabatan, Folley, Kapisawar, Kabuy, Sawandarek.

Menurutnya, program PTSL merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas kepada seluruh Warga Negara Indonesia Indonesia atas tanah yang dimilikinya, khususnya masyarakat Raja Ampat.

Namun, Kepala BPN mengaku, pihaknya terkendala dengan sarana transportasi. “Kami tidak punya speed boat, saya berharap bupati Raja Ampat dapat membantu untuk memudahkan pelayanan kami kepada masyarakat Raja Ampat dalam program PTSL tahun ini,” ungkapnya.

Reporter : Zainal

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.