Kompetensi Wajib Bagi PPPK Guru Penguasaan Teknologi Informasi

Pasuruan164 Dilihat

Pasuruan, medianasional.id – Era disrupsi yang identik dengan penggunaan teknologi digital menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan. Tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Maka dari itu, Bupati Irsyad Yusuf meminta kepada seluruh tenaga pendidik agar terus meningkatkan kapasitas dan kualitas kompetensi. Utamanya penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sudah pasti dimanfaatkan betul dalam proses belajar mengajar.

ADVERTISEMENT

“Seorang guru berkewajiban menunjukkan kemampuan dan keahlian yang dimiliki. Terlebih, guru merupakan person inti yang terlibat secara langsung dalam proses belajar mengajar. Guru yang baik dan berkualitas akan berpengaruh kepada baik dan buruknya kualitas anak bangsa. Sehingga harus mahir dan memiliki pengetahuan dalam meng-update perkembangan TIK saat ini dengan selalu memberikan contoh tauladan bagi para anak didiknya,” pinta Bupati dalam acara Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Guru Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2021.

Masih dalam momen yang sama, Kepala Daerah menjelaskan, penguasaan TIK bagian dari ikhtiar Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih adaptif. Juga cepat dalam proses pelayanan dan pengambilan keputusan. Termasuk mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, menjaga persatuan dan kesatuan, kebersamaan serta memegang teguh jiwa korps dan kode etik ASN.

“Sebagai PPPK Guru, saya minta agar Saudara mempunyai kesetiaan, ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah. Juga harus bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugas melalui percepatan reformasi birokrasi,” urai Bupati dalam arahannya yang disampaikan di Lapangan Apel Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Senin (4/7/2022).

Diketahui, mulai tanggal 1 Juli 2022, sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), PPPK Guru secara resmi menunaikan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan unit kerja. Sekaligus diberikan gaji dan tunjangan melekat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Saya tegaskan, Saudara-saudara harus paham betul terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja dan yang ditandatangani. Lakukan tugas dan kewajiban sungguh-sungguh secara ikhlas dan bertanggung jawab. Jika ada penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta indisipliner, ada kemungkinkan akan dilakukan pemberhentian sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” tandasnya.

Hadir bersama Wakil Bupati Mujib Imron, penyerahan SK PPPK diikuti oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Akhmad Khasani dan Asisten Administrasi dan Umum, Slamet Nurhandoyo. Berikut Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Serta seluruh PPPK Guru Tahap I.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.