JAKARTA, medianasional.id – Menindaklanjuti Surat Keberatan dan Hak Jawab yang diajukan oleh Sukowati Law Office selaku Kuasa Hukum Ganang Rindarko Direktur PT QN International Indonesia, Redaksi medianasional.id menyampaikan pembaruan status hukum terkait isi berjudul “Tim Cobra Polres Lumajang Tambah Dua Tersangka Kasus QNet, Total 14 Tersangka” yang diterbitkan pada 5 November 2019.
Pihak PT QN International Indonesia mengklarifikasi bahwa perkara hukum masa lalu yang melibatkan perusahaan tersebut saat ini telah selesai sepenuhnya dan dinyatakan dihentikan lewat diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian.
Perusahaan juga menegaskan bahwa PT QN International Indonesia adalah entitas legal yang menjalankan bisnis sah di bidang produk Nutrisi, Perawatan Diri, Kebutuhan Rumah Tangga, serta Kehidupan dan Kebugaran.
Dengan adanya fakta hukum terbaru ini, segala asosiasi negatif terkait status tersangka dalam pemberitaan tahun 2019 tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku demi memulihkan nama baik dan reputasi perusahaan.






