
Pasuruan, medianasional.id – Terkait pengaduan dugaan adanya rekayasa SPJ BOS dan Vee dari pembelian buku Tema dan Perpustakaan seluruh SDN, SMPN dan SMPS se-Kabupaten Pasuruan yang telah di laporkan oleh ketua umum Majelis Pers Nasional (MPN) ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Pasuruan, H. Umar mengatakan bahwa dari Kejaksaan Negeri belum ada pemanggilan lebih lanjut, Rabu (24/07/2019).
Menurut Ketua Umum MPN H. Umar Wirohadi, SH, ketika dikonfirmasi oleh Media Nasional.id, menjelaskan bahwa dirinya sering menanyakan atas perkembangan laporan yang sudah dibuatnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, karena sampai saat ini H. Umar menganggap belum ada satupun kepala sekolah yang mendapatkan panggilan.
Lebih lanjut Ketum MPN ini juga mengatakan, “Sampai sekarang saya cuma diam mendapat jawaban dari Pidsus, saya akan ikuti langkahnya bila mana laporan pengaduan saya sampai berhenti, maka saya akan naikkan laporan saya ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, namun apabila di Kejati juga tidak berjalan maka laporan akan saya naikan ke Gedung Bundar di Jakarta”, Kata H. Umar.
“Saya tidak main-main mas, saya alumni Lemhamnas RI dan saya pribadi tidak ingin penerus bangsa dididik oleh oknum guru. Bagaimana nasib penerus bangsa kita kalau yang mendidik tidak menghargai dirinya sendiri. Mari kita sama-sama memberantas korupsi di Negara kita tercinta ini, jangan sampai kita hanya diam melihat kesalahan mereka,” ujarnya.
H. Umar pun menjelaskan, “Terakhir saya menghadap Pidsus untuk menanyakan perkembangan laporan saya, namun beliaunya menjawab, bahwa laporan saya sudah di limpahkan ke Inspektorat. Jadi nunggu dari Inspektorat untuk melakukan proses pemanggilan. Tapi seandainya sampai batas waktu 60 hari di Inspektorat sendiri tidak ada perkembangan, maka saya akan ambil alih lagi dan saya akan segera lakukan pemanggilan, begitu jawaban dari kasi pidsus kejari Kabupaten Pasuruan,” ujar H. Umar menutup perbincangan.
Reporter : TIM
Editor :Sunarto






