Ketua Pokja I Nyatakan Proses Lelang Cetak Map Raport Telah Sesuai Prosedur

Bengkulu, Sumatera85 Dilihat

 

Ramon (Ketua Pokja I)

Mukomuko, medianasional.id – Ketua  Pokja I Tim Layanan Pengadaan (TLP) Ramon mengatakan, ada semacam miskomunikasi dalam proses pelelangan belanja cetak map raport sejumlah 6.085 buah, untuk sekolah TK, SD sampai setara SMP. Menurut Ramon, paket belanja cetak map raport dari dinas Pendidikan setempat itu, sudah tuntas dilaksanakan, dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur pelelangan.

Dijelaskanya, perusahaan yang mendaftar sebanyak 29 perushaan, namun yang memasukan penawaran hanya 4 perusahaan. Setelah dilakukan evalusi secara mendetil terhadap kelengkapan berkas asing-masing perusahaan, terdapat 3 persusahaan yang terendah dalam penawarannya. Yakni CV. Aiko Yutaka, CV. Saboju dan CV. Desta Saudara. Sehingga dilakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis serta evaluasi harga, ke tiga perusahaan tersebut lolos. Namun penawaran yang terendah dimenangkan CV. Aiko Yutaka, 60,36 dari HPS, dibawah CV. Saboju dengan 71,01 persen dari HPS.

“Sedangkan CV. Desta Saudara, pemenang ke tiga dengan 78,45 persen dari nilai HPS. Memang ada perubahan jadwal ditahap pembuktian, yang seharusnya dilakukan 16-17/10/2018. Karena pihak CV. Aiko Yutaka telah mengirimkan surat secara resmi kepada pokja I, tentang keterlambatannya, karena penerbangannya mengalami delai. Pembuktian itu lengkap dengan bukti tiket pesawat. Maka pokja I mengadakan rapat, dan memutuskan diundur satu hari. Kalau seandainya hal itu tidak kami lakukan, malah kami yang bisa dipermasahakan. Karena ada aturan yang mengatur, untuk menunggu paling lama satu hari dari jadwal yang ditentukan. Sesuai dengan waktu yang diberikan akhirnya CV. Aiko Yutaka datang, dan memenuhi kelengkapan syarat pembuktian yang asli sesuai dokumen,” ungkap Ramon.

Ketika ditanyakan mengenai drastinya harga yang dibuang CV. Aiko Yutaka, yang bisa saja diragukan terkait kualitas barang yang akan disediakan. Ramon menjawab, setalah barang diserahkan maka pihaknya berhak melakukan pengecekan.

“Begitu barang sampai setelah kami cek, PPK juga berhak melakukan penegecekan, kalau tidak sesuia spesifikasi jangan diterima. Kalau dikatakan kami ada main dengan pemenang, itu tak mungkin karena kami bertemu disaat pembuktian. Kalau CV lain tak menang lantas menggugat, itu merupakan hal yang wajar. Jangan memaksa ingin dimenangkan, karena ada keriteria yang harus melalui penilain serta pertimbangan,” pungkasnya.(Aris/Ras)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.