Merangin, Medianasional.id – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) terhitung mulai tahun 2021 sampai 2025 di Desa Sepantai Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin, dilaporkan Ketua LSM Gapen Merangin Ahmadtulah ke Polres Merangin, Rabu (26/03).
Kasus ini memicu reaksi luas setelah muncul indikasi kuat bahwa anggaran yang seharusnya untuk pembangunan desa diduga hanya menguntungkan pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (26/3/2025), Kepala Desa Sepantai berinisial SF, belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Situasi ini semakin memicu spekulasi di masyarakat yang berharap adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurut keterangan Ketua LSM Gapen telah mengkonfirmasi salah satu irbansus Inspektorat Merangin mengatakan kepada Ketua LSM Gapen, apabila ada indikasi dugaan mark up dana desa di desa Sepantai silahkan lapor, irbansus hanya sebatas pemeriksaan.
“Kami akan segera memanggil kepala desa untuk menggali lebih dalam terkait dugaan ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa,” ujar salah satu perwakilan Inspektorat Kabupaten merangin kepada Ketua LSM Gapen, Mat.
Menurut Inspektorat, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran. Jika ada unsur pidana dalam pengelolaan Dana Desa, mereka akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Ketua LSM Gapen Merangin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat dan mendesak agar ada keterbukaan dari pihak pemerintah desa. Jika kepala desa tidak mau terbuka, tentu aparat terkait harus bertindak tegas. Kami akan terus memantau dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses penyelidikan ini,” kata ketua LSM Gapen.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa harus diperketat agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pun diharapkan semakin aktif dalam melaporkan dugaan penyimpangan agar dana yang diberikan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih dinantikan, termasuk apakah akan ada tindakan hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Publik berharap kasus ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum dan dapat menjadi pelajaran bagi desa-desa lain agar lebih transparan dalam mengelola anggaran desa.






