Ketua LSM Format Ismail Makky Mempertanyakan Perluasan Izin Tambang PT Bumi Kejayan yang Meningkat Drastis

Jawa Timur293 Dilihat
Luas izin penambangan di lokasi Kejayan tepatnya di area penambangan PT Bumi Kejayan (BK) meningkat drastis menjadi pertanyaan publik, terutama bagi penggiat peduli lingkungan di wilayah kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, medianasional.id –  Luas izin penambangan di lokasi Kejayan tepatnya di area penambangan PT Bumi Kejayan (BK) meningkat drastis, yang awalnya hanya 16 hektar, saat ini bisa mencapai Sekitar 42 hektar di tahun 2019, hal ini yang menjadikan pertanyaan publik, terutama bagi penggiat peduli lingkungan di wilayah kabupaten Pasuruan, Kamis (10/10/2019).

Wilayah ijin penambangan menurut Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyatakan bahwa akan membatasi maksimal 15 hektar, namun faktanya seperti di PT BK (Bumi Kejayaan) salah satu pabrik produksi batu saat diklarifikasi oleh beberapa penggiat peduli lingkungan ternyata di beberapa titik lokasi pertambangan didaerah kecamatan kejayan terdapat izin baru area pertambangan yang dikelola PT BK (Bumi Kejayan) sekitar 42 hektar.

ADVERTISEMENT

Agung selaku Manager Operasional PT Bumi Kejayan (BK) menjelaskan kepada awak media saat di temui di ruangan kantornya di lokasi penambangan, Agung membenarkan bahwa ijin baru yang turun ditahun 2019 mencapai 42 hektar dari awal pengajuan sekitar 63 hektar.

Gurita proses perijinan tambang di wilayah kabupaten Pasuruan, seperti halnya telah dikeluarkan izin atas nama Elly Suwondo juga menjadikan pertanyaan besar buat penggiat peduli lingkungan karena PT Bumi Kejayan (Bk) yang terletak di Desa Benerwojo kecamatan Kejayan, Sebelum melakukan operasional tambang, Elly Suwondo juga pernah mengelola tambang milik Amin Tohari sedangkan kondisi pasca tambang milik Amir Tohari pada saat itu sudah seleasi dan belum di serahkan kepada pemkab kabupaten Pasuruan, yang mestinya pemkab pada saat itu juga tidak boleh mengeluarkan rekom atas nama Elly Suwondo, karena tambang tersebut telah di kelola oleh satu orang atau satu PT yaitu PT. Bumi Kejayan (BK).

Dengan terbitnya ijin tambang atas nama Elly Suwondo seluas 42 hektar tersebut, Ismail Maky dari ketua Forum rembug masyarakat timur kabupaten Pasuruan (FORMAT), menyatakan keheranannya karena kebijakan pemkab telah berkomitmen untuk membatasi rekomendasi pemberian ijin lahan tambang maksimal 15 hektar saja di seluruh wilayah kekuasaanya, hal ini juga bisa memicu kecemburuan sosial terhadap pengusaha tambang yang lain karena merasa di perlakukan beda dengan PT Bumi Kejayan (BK).

Terkait dengan ijin yang di keluarkan oleh Pemprof pada tahun 2019, menimbulkan kecurigaan adanya pengondisisn ijin terhadap 2(dua) perusahaan yaitu PT Tirta Investama dan PT Bumi Kejayan (BK), yang masuk pada zona konservasi sumber daya umbulan sesuai pergub no 2 tahun 2019.tentang konservasi umbulan dan ada upaya untuk menghindari aturan tersebut.

“Timbulnya ijin yang cukup luas di PT.Bumi kejayan (Bk) tersebut sangat menghentak publik dan patut dipertanyakan pada pihak terkait, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah propinsi Jawa timur. ada apa dibalik semua ini, kok bisa keluar ijin seperti itu,” Tanya Makki.

Dalam waktu dekat Ismail Maky ketua Forum Rembuk Masyarakat Timur (FORMAT) juga akan meminta Dokumen kajian UKL, UPL kepada PT Bumi Kejayan (BK), jika tidak diberikan maka Ismail Makky akan menggugat melalui dewan komisi informasi di propinsi Jawa timur.

Reporter : Joko

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.