Kesadaran Masyarakat Dalam Mematuhi Protokol Kesehatan Masih Rendah Perlu Penindakan Tegas

Banjarnegara56 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Angka Data Covid-19 diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara makin hari makin bertambah, terlihat dari data maupun pantauan dari Seksi atau bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara, hal tersebut kemungkinan karena masyarakat sering mengabaikan menerapkan protokol kesehatan, tingkat kesadaran masyarakat mengikuti tatanan kehidupan baru saat ini masih sangat minim, oleh karenanya perlu dilakukan penindakan yang lebih tegas, demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH disela-sela kunjungan awak media diruang kerjanya, Rabu, (2/12/2020).

Kasi Intel mengungkapkan kenapa perlu penindakan tegas ya agar adanya kesadaran kepada masyarakat bahwa sangat begitu pentingnya mengikuti protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini situasi yang belum diketahui sampai kapan akan berakhir, bila itu masih terus diabaikan maka jelas makin banyak masyarakat yang mudah terpapar, dengan makin banyak yang terpapar tentu tidak hanya merugikan atau menganggu kesehatan seseorang saja namun juga menjadi ancaman bagi orang lain, dan yang tidak kalah penting adalah sangat mengganggu kehidupan perekonomian dalam masyarakat.

Seperti diketahui bahwa pada Kabupaten Banjarnegara telah ada aturan berupa Peraturan Bupati (Perbup) terkait penanganan covid-19 yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, aturan ini yang menjadi salah satu dasar dan acuan petugas bila melakukan kegiatan kegiatan operasi protokol kesehatan, dalam Perbup tersebut termasuk mengatur sanksi–sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran misalnya tidak memakai masker ditempat umum maka ada sanksi bagi sipelanggar, namun dalam Perbup tersebut kepada pelanggar hanya dapat diterapkan hukuman atau sanksi berupa teguran lisan, tertulis, kewajiban membeli master dan paling beratnya hukuman kerja sosial menyapu jalan atau membersihkan fasilitas umum, demikian juga sanksi terhadap pelaku usaha paling beratnya pencabutan izin usaha.

Petugas dari satuan tugas penanganan Covid-19 jelas sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, kesehatan bahkan nyawa mereka pertaruhkan bila berhadapan atau ketika sedang menangani seseorang yang telah terpapar covid, kegiatan kegiatan operasi prokes ditempat umum juga setiap saat dilakukan namun hasilnya jadi kurang optimal karena masyarakat masih terkesan mengabaikan setiap anjuran yang disampaikan oleh petugas, sipelanggar tentu berpikir merasa tidak masalah karena sanksinya hanya teguran saja. Sanksi atau hukuman ini jelas tidak cukup memberi efek jera kepada masyarakat pelanggar atau masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan itu karena dalam Perbup tidak dapat mengatur sanksi atau hukuman yang lebih dari sanksi sosial tadi, lalu bagaimana agar bisa menerapkan sanksi atau hukuman yang lebih dari itu? maka perlu lah dibuat dasar hukum lain seperti Perda (peraturan daerah), dalam Perda dapat menerapkan sanksi kepada pelanggar berupa penerapan denda bahkan kurungan badan, dan penanganannya pun seperti penanganan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bilamana Tim Satuan Tugas melakukan Kegiatan Operasi Yustisi maka kepada sipelanggar dapat langsung dilakukan penindakan bahkan langsung dapat sidang ditempat, operasi yustisi yang biasa dilaksanakan oleh tim gabungan beberapa instansi terkait termasuk Kejaksaan dan Pengadilan bilamana dilakukan penindakan ditempat.

Kasi Intel Yasozisokhi Zebua berharap dalam kegiatan Operasi Yustisi nantinya Tim Satuan Tugas dapat memformulasikan aturan-aturan yang ada, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelanggar maupun kepada masyarakat lain untuk lebih meningkatkan kesadaran begitu pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan, masyarakat tetap beraktifitas yang diharap disini patuhi prokes saja, kecuali bilamana ada suatu perbuatan sudah masuk dalam bentuk tindak pidana maka sudah ada UU yang mengatur seperti UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU terkait lainnya. Penanganganan Covid-19 ini bukan tanggungjawab perorangan atau pihak-pihak tertentu saja, juga bukan hanya tanggungjawab satgas atau pemerintah saja namun ini adalah tanggungjawab bersama semua masyarakat. Mari semua agar tetap jaga kesehatan, jaga imun tubuh dan selalu patuhi 3M ujar Zebua.

Reporter : Asep Setiawan

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.