Bantul,-medianasional.id- Kepedulian masyarakat kembali membuahkan hasil dalam upaya menjaga keamanan lingkungan. Dugaan tindak pidana pencurian material bangunan di proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Dusun Kedung RT 05, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, berhasil digagalkan warga pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa dua pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah aksinya diketahui warga dan segera dilaporkan kepada petugas Polsek Pajangan yang saat itu tengah melaksanakan patroli.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial R.P. (18), warga Ngampilan, Kota Yogyakarta, dan J.A.F.M. (19), warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Peristiwa bermula ketika dua orang saksi melihat kedua pemuda tersebut melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa beberapa batang besi. Sebagian besi diletakkan di bagian depan sepeda motor, sementara sisanya dipanggul. Merasa curiga, warga kemudian menghentikan keduanya untuk menanyakan asal-usul material yang dibawa.
Saat dimintai keterangan, salah satu terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, sedangkan seorang lainnya mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil besi tersebut. Setelah didesak warga, keduanya akhirnya mengakui bahwa material besi yang dibawa berasal dari lokasi proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Guwosari.
Warga kemudian menghubungi petugas Polsek Pajangan yang sedang berpatroli. Polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat batang besi holo sepanjang kurang lebih enam meter, tujuh potong besi siku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 5406 FP yang diduga digunakan untuk mengangkut material hasil dugaan pencurian.
Saat ini, penyidik Polsek Pajangan masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, para saksi, serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polres Bantul mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Wid).






