Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman (PPBPT) DKI Jakarta, Iwan Indriyanto disebut terlibat dalam dugaan tindakan nepotisme terkait pemilihan penyedia dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada tahun anggaran 2023.
Dugaan ini mencuat akibat ketidakpatuhan terhadap mekanisme pengadaan yang seharusnya sesuai aturan, dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Seorang narasumber berinisial YS yang tidak mau disebutkan namanya, membeberkan adanya penyimpangan terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
YS menjelaskan, bahwa pada beberapa kegiatan pengadaan di UPT PPBPT, mekanisme pemilihan penyedia diduga dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disebutkan YS, salah satu temuan penyimpangan terjadi pada Paket Belanja Obat-Obatan Perbanyakan Bibit Tanaman dengan nilai kontrak sebesar Rp 180.497.100 yang diberikan kepada CV. Laras Cipta, sebuah perusahaan dengan kualifikasi non-kecil. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan aturan yang seharusnya mengutamakan usaha kecil dan koperasi untuk proyek dengan nilai di bawah Rp 15 miliar.
Disamping dugaan penyimpangan lain pada Paket Belanja Alat Pendingin yang dilaksanakan melalui metode E-Purchasing, dengan nilai kontrak sebesar Rp 119.979.900. Penyedia jasa yang terpilih adalah CV. Global Mitra Utama, yang juga memiliki kualifikasi non-kecil, meskipun aturan jelas menyatakan bahwa proyek dengan nilai di bawah Rp 15 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil.
“Jika mengacu pada Pasal 65 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, disebutkan bahwa pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai anggaran hingga Rp 15 miliar wajib diperuntukkan bagi usaha kecil dan koperasi. Dalam kasus ini, jelas ada indikasi penyimpangan dari aturan tersebut,” tandas YS.
Indikasi Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang
Lebih lanjut, YS menuding bahwa pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa di UPT PPBPT tersebut dilakukan atas dasar nepotisme, yang berimbas pada penyalahgunaan wewenang oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut YS, saat pemilihan penyedia dilakukan, KPA dan PPK tampaknya tidak memeriksa kualifikasi usaha penyedia dengan baik, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Medianasional.id melakukan pengecekan pada portal LPSE Jakarta dan menemukan beberapa ketidakjelasan terkait kualifikasi usaha penyedia yang berkontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen UPT PPBPT.
Pihak PPBPT Bungkam Soal Dugaan Penyimpangan
Dalam rangka mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, Medianasional.id menyambangi kantor UPT PPBPT di Jalan TB Simatupang, Ragunan. Namun, Kepala UPT PPBPT Iwan Indriyanto, melalui stafnya, mengarahkan agar dilakukan permintaan konfirmasi melalui surat resmi.
Terkait hal itu, pada tanggal 6 Februari 2024, Medianasional.id telah melayangkan surat konfirmasi dengan Nomor: 055/DKI/MEDINAS/II/2024, yang hingga berita ini ditayangkan belum mendapat jawaban.
Desakan untuk Inspektorat Memeriksa Dugaan Penyimpangan
Atas adanya dugaan penyimpangan ini, narasumber mendesak agar Inspektorat Provinsi DKI Jakarta segera turun tangan untuk melakukan investigasi terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa di UPT PPBPT.
“Jika terbukti ada penyimpangan, pejabat yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, dan sanksi tersebut harus dipublikasikan demi menciptakan transparansi dan keadilan,” tambah YS.
Pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat berdampak serius terhadap kualitas pengelolaan anggaran pemerintah serta kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, tindak lanjut tegas dari Inspektorat sangat dinantikan untuk memastikan bahwa proses pengadaan di UPT PPBPT berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat dan pihak-pihak terkait kini menanti adanya penjelasan resmi dari Iwan Indriyanto dan pihak UPT PPBPT mengenai dugaan penyimpangan ini.
Selain itu, langkah konkret dari Inspektorat DKI Jakarta sangat dinantikan untuk memastikan bahwa tidak ada praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan UPT PPBPT.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, diharapkan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah semakin diperketat demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.






