Kepala Lembang Di Toraja Utara Diperiksa Terkait Pilgub

  • Kepala Lembang Di Toraja Utara Diperiksa Terkait Pilgub

    TORAJA UTARA, Medianasional.d Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Toraja Utara saat ini sedang memeriksa dugaan keterlibatan seorang oknum Kepala Lembang (Kepala Desa-red) dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.

    Oknum Kalem Mai’ting berinisial AS tersebut dilaporkan terlibat politik praktis dengan terjun langsung saat kampanye Paslon Pilgub Sulsel, NA-ASS, di Pangala’ Rindingallo, beberapa waktu lalu.

    Bukti keterlibatan yang bersangkutan ditandai dengan adanya foto dokumentasi yang kabarnya telah diamankan pihak Panwaslu setempat.

    Kalem Mai’ting AS ketika dikonfirmasi via ponsel, baru-baru ini, tidak dapat dihubungi. Nada HPnya sibuk. Sesekali tersambung namun tidak diangkat.

    Menanggapi adanya keterlibatan pejabat daerah seperti kepala lembang dalam politik praktis pada momen pilkada Sulsel di Toraja Utara, Kepala Bagian Monitoring Kinerja Pemda Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia), Doni Latupeirissa, mengingatkan para kepala desa atau kepala lembang agar tidak terlibat dalam politik praktis, sebab jika terbukti akan dikenakan sanksi.

    “Larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk pilkada, tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 273/3772/JS tanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” jelas Doni.

    Anggota Toraja Transparansi ini, lebih jauh menjelaskan, pada pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    Kepala Desa yang bermain politik, katanya, akan dikenakan pidana. Hal ini diatur dalam pasal 188 Undang-Undang Pilkada bahwa ketentuan sebagaimana dalam pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah.

    “Kades dan perangkatnya dilarang melakukan kegiatan politik praktis dari sebelum, selama dan sesudah tahap pilkada 2018 dan pemilu 2019,” bebernya.

    Larangan kades dan perangkatnya berpolitik praktis juga secara tegas diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana dalam UU Desa disebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga pihak lain dan/atau golongan tertentu.

    Kades juga dilarang jadi pengurus partai politik dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada, imbuhnya.(yul/tomi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.