Banyumas, Medianasional.id – Peserta ujian Penjaringan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Kecila Kecamatan Kemranjen merasa kecewa karena Slamet Subur, S.PI Kepala Desa setempat tidak menanggapi keluhan mereka, terkait dengan materi soal ujian yang diduga sangat tidak layak untuk diujikan dan hanya ke-7 kandidat yang mendapatkan nilai tinggi.
Salah satu peserta P3D yang tidak mau disebut namanya saat didatangi wartawan Media Nasional, Selasa (16 Agustus 2022) mengatakan, banyak peserta yang mengungkapkan adanya kejanggalan yang terjadi pada pelaksanaan ujian tersebut.
“Ujian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dilaksanakan tanggal 15 Agustus 2022 tetapi 7 kandidat terpilih sudah ditetapkan pada surat pengumuman tertanggal 14 Agustus 2022,” katanya.

Mereka juga mengeluhkan dengan soal yang diujikan sangat tidak bermuatan positif dan terkesan menjebak, sehingga banyak peserta yang tidak mengetahui jawabannya.
“Soalnya terkesan seperti menjebak, sehingga banyak peserta yang tidak tahu jawabannya, seperti ‘berapa jumlah mahkota yang berada di pagar makam Desa Kecila?” imbuhnya.
Tak hanya itu, bahkan salah satu peserta merasa diintimidasi ketika menanyakan kepada Kepala Desa terkait Kepanitiaan P3D.
“Sikap Kepala Desa yang terkesan mengintimidasi saya dengan mengatakan “Hati-Hati dengan yang anda tulis karena bisa membuat anda dipenjara, padahal saya mengatakan menurut pribadi Kepala Desa kira-kira memberi amanat kepada panitia apakah sudah benar-benar diterapkan?” imbuhnya dengan menunjukan bukti pesan WhatsApp dari Kepala Desa.

Saat wartawan Media Nasional berkunjung ke rumah Tego Suwarto selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ia juga mengatakan tidak dilibatkan dalam proses Ujian P3D.
“Saya mengetahui adanya ujian P3D, akan tetapi saya sebagai Ketua BPD tidak diikut sertakan dan dilibatkan secara langsung,” katanya.
“Dan banyak peserta yang datang dan mengeluhkan dengan ujian tersebut,” imbuhnya.
Tego Suwarto langsung tanggap dengan kondisi yang ada dan sudah melayangkan surat ke Kantor Desa tertanggal 15 Agustus 2022 untuk Kepala Desa yang berisi :
– Panitia P3D Desa Kecila tahun 2022 harus bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat khususnya apabila hal tersebut dipermasalahkan,
– Panita P3D Desa Kecila tahun 2022 harus bisa memperlakukan calon secara adil dan setara dengan mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomer 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa Bab III Bagian Kesatu Pasal 4 ayat (3) huruf (a),
– Panita P3D Desa Kecila tahun 2022 dalam menjalankan tugasnya materi ujian hendaknya mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomer 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa Bab III Paragraf 5 Bagian Ketiga Pasal 11 ayat 6.
“Akan tetapi hingga kemarin, Selasa (16 Agustus 2022 ) belum ada jawaban atau respon yang baik,” imbuhnya.
Harapan dari peserta ujian, meminta agar Panitia P3D diganti dan dilaksanakan ujian ulang Penjaringan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) sehingga mendapatkan perangkat Desa yang bersih dan jujur untuk kesejahteraan dan kemajuan Desa Kecila.






