Kendaraan di Subang Banyak Nunggak Pajak, P3DW akan Kirimkan Surat Peringatan

Subang493 Dilihat

Subang, medianasional.id — Pusat Pengelola Pendapatan Daerah Wilayah(P3DW) Kabupaten Subang akan mengirim surat peringatan kepada para pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor. R2 dan R4.

“Melauii kader penelusur, P3DW Subang akan mengirimkan surat kepada wajib pajak yang  kedapatan menunggak pajak selama dua tahun,” ujar Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa, Jumat (10/2/2023)

ADVERTISEMENT

Menurut Lovita, kebijakan surat tersebut sudah berlaku sejak 5 tahun lalu dan  sistem ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang identitasnya berasal dari wilayah Subang

“Kami di sejak 5 tahun lalu menerapkan itu mengirimkan surat kepada penunggak pajak, ” katanya.

Lovita menjelaskan surat menjadi peringatan kepada wajib pajak, surat tersebut juga bertujuan untuk mendata status kepemilikan kendaraan.

“Kami juga kan mendata kendaraan itu apakah masih pemilik yang lama, atau sudah dijual dan berganti dengan pemilik baru,” ucap dia.

Dikatakan Lovita surat bakal dikirim ke rumah dengan dua cara. Pertama petugas akan mendatangi langsung rumah penunggak pajak dan kedua via pos.

“Kita sudah siapkan 16 kader untuk menelusur atau mengantarkan ‘Surat Cinta’ kepada pemilik kendaraan yang nunggak pajak,” katanya.

“Saat ini ada sekitar 50 ribu kendaraan R2 dan R4 yang menunggak pajak di Subang,” imbuhnya.

Lebih lanjut Lovita menerangkan, nantinya dalam surat tersebut tercantum berapa jumlah tagihan, jenis dan merek kendaraan, dan nilai pajak pokok kendaraan si wajib pajak.

“Tertera juga keterangan bahwa jumlah pajak tersebut belum termasuk biaya administrasi pengesahan STNK dan SWDKLLJ. Disebutkan jika pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat (outlet) dan Samsat Keliling,” tuturnya.

Lovita menambahkan bahwa jumlah tunggakan yang tercantum sudah termasuk denda terhitung jatuh tempo atau masa berlaku pajak. Hitung-hitungan pengenaan denda kendaraan bermotor dua persen per bulan dan 25 persen per tahun.

“Jadi kalau yang dikirim surat tidak segera bayar, tentu pas nanti bayar akan beda angkanya. Misalnya (surat) dikirim bulan ini, terus bayarnya malah bulan kapan atau tahun depan, pasti tunggakannya jadi nambah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.