KENDAL– medianasional.id- Di tengah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kendal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD Kendal justru menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp131 miliar dan akan mencermati kemungkinan adanya program yang tidak berjalan.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menegaskan masih banyak aspek yang perlu dibenahi dan dievaluasi, terutama terkait perencanaan, pelaksanaan belanja daerah, serta pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu disampaikan Mahfud saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, bukan sekadar prestasi administratif.
“Perencanaan dan belanja, biaya harus terus dievaluasi,” kata Mahfud.
Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp131 miliar. Mahfud menjelaskan, sebagian SILPA tersebut merupakan anggaran terikat (earmarked) yang muncul akibat kebijakan efisiensi. Namun, terdapat pula SILPA non-earmarked yang perlu dicermati lebih lanjut.
Ia menambahkan, DPRD akan menelusuri apakah SILPA tersebut murni disebabkan oleh efisiensi anggaran atau justru karena adanya program yang tidak berjalan maupun tidak terlaksana sesuai rencana.
“Akan kita cermati kembali, agar anggaran yang memang penting untuk masyarakat bisa terwujud,” jelasnya.
Mahfud menilai besarnya nominal SILPA menjadi indikator penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah terealisasi sekitar 90 persen. Selain itu, Mahfud juga menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih belum optimal dibandingkan dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Kendal.
“Kita tegaskan sepakat dengan kenaikan PAD, tapi yang tidak membebani masyarakat. Itu yang terpenting,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan bahwa sesuai amanat peraturan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan (interim audit) dan pemeriksaan substantif atau audit rinci.
“Kami menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 11 Juni 2026. Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Kendal kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Agus.(*)




