Kemenkumham dan Disbun Kalimantan Timur Melaksanakan Peninjauan Indikasi Geografis Komoditi Kelompok Tani Kakao

Kalimantan Timur446 Dilihat

Berau, Medianasional.id – Kunjungan Tim Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari Jakarta melakukan peninjauan tiga lokasi yang mewakili beberapa kelompok tani kakao yang ada di Berau, yakni Tumbit Dayak, Tumbit Melayu, Batu Rajang, Long Lanuk, Merasa, Suaran, Gunung Tabur dan Labanan.

Peninjauan, di Kampung Merasa Kec. Kelay, Kampung Suaran kec. Sambaliung, Kampung Birang Kec. Gunung Tabur. Rabu 08 September 2021.

Sugiono dan Didik Tim Kemenkumham, bersama Disbun Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan peninjauan Indikasi Geografis Komoditi kelompok tani Mekar Jaya yang berlokasi di Desa Suaran Kecamatan Sambaliung. Peninjauan didampingi oleh Perwakilan Yayasan Dharma Bakti Berau Coal (YDBBC) Syahran, Kepala Bidang Produksi Iwan Ardani dan beberapa staf Disbun Kab. Berau lainnya.

Tim Kementerian Hukum dan Ham mengatakan, “kedatangan kami dengan tujuan melakukan verifikasi, apakah yang ditulis dalam Dokumen, Petani Kakao betul – betul melakukan atau tidak, dari Pembibitan, Penanaman, perawatan, dan proses Fermentasi dan ada proses yang lainnya. Untuk itu kami meninjau langsung di lokasi, karena Dokumen Deskripsi yang sudah diperiksa oleh Kemenkumham di Jakarta,” kata Sugiono Kepada Wartawan di lokasi.

Kunjungan disambut gembira oleh beberapa Anggota Kelompok Tani. Salah satunya Nikolaus Djumin mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kemenkumham, tim dari Propinsi, dan tim dari Disbun Kab. Berau.

Seperti diketahui Kakao merupakan salah satu dari lima komoditi unggulan perkebunan di Kab. Berau selain Kelapa Sawit, Kelapa Dalam, Karet dan Lada. Dalam upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk serta keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Kakao di Kab. Berau, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Kab. Berau serta PT. Berau Coal melalui Yayasan Dharma Bakti Berau Coal telah mengajukan perlindungian hak paten atas komoditi Kakao yang ada di wilayah Kab. Berau.

Perlindungan hukum perlu dilakukan untuk melindungi produk tersebut, salah satu bentuk perlindungan dilakukan melalui perlindungan akan hak kekayaan intelektual yang salah satunya adalah Indikasi Geografis (IG).

Dinas Perkebunan Kab. Berau baru-baru ini juga menerima kunjungan dari Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Timur dalam rangka peninjauan dan pendampingan potensi kekayaan intelektual Indikasi Geografis Kakao yang ada di wilayah Kabupaten Berau. Lokasi kunjungan diarahkan ke Industri pengolahan biji kakao PT. Berau Coal serta kebun milik anggota kelompok tani yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Selain itu, dalam mendukung pengembangan komoditi kakao sebagai salah satu komoditi unggulan. Pihaknya secara rutin memberikan bantuan bibit kakao beserta pupuk dan obat-obatan kepada para petani. Melalui kegiatan perluasan lahan, intensifikasi komoditi, maupun rehabilitasi dan peremajaan komoditi perkebunan. Pendampingan kepada kelompok tani kakao juga dilakukan. Dengan memberikan berbagai pelatihan.

Dalam upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produksi kakao. Disbun Kaltim juga membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kakao Kabupaten Berau. Dengan terbentuknya MPIG ini, nantinya produksi kakao Berau bisa diajukan untuk mendapat sertifikasi Indikasi Geografis (IG). Yang akan berpengaruh terhadap daya saing dan jaminan pasar dalam meningkatkan pemasaran produk. Baik di pasar domestik maupun ekspor.

Dari data Disbun Berau, produk biji kering kakao telah terjual 173.117 kilo gram pada 2020. Di pasar domestik terserap sebesar 38.617 kilo gram. Yang dijual ke wilayah Bali, Makassar, dan Bogor.

Sementara ekspor sebesar 134.500 kilo gram ke negara tujuan ekspor. Di antaranya Taiwan, Filipina, Australia, dan Italia.

Pengembangan komoditas tanaman kakao bukan tanpa kendala. Memiliki tingkat kelembaban yang tinggi, menjadi salah satu penyebab tingginya serangan hama penyakit pada tanaman kakao. Terutama, akibat hama penggerek buah kakao (PBK), helopeltis, dan penyakit busuk buah kakao. Yang mengakibatkan turunnya kualitas biji kakao.

Berbagai macam kendala itu, turut berperan dalam menurunkan minat petani untuk membudidayakan tanaman Kakao. Kurangnya keseriusan petani kakao, dalam menerapkan prinsip Good Agricultural Practices (GAP) dalam mengelola kebun dan penanganan pasca panen. Turut menjadi kendala. Serta masih terbatasnya teknologi pengolahan pasca panen kakao yang dapat dipahami oleh masyarakat. Terutama di wilayah pengembangan kakao yang terpencil.

Didik berharap, dengan upaya-upaya yang telah dilakukan, kemajuan budidaya kakao dapat terwujud. Sehingga petani mendapatkan penghasilan dari komoditas kakao dengan harga yang stabil. Dan menaikkan tingkat kesejahteraan petani.

Kabid Produksi Iwan Ardani mengatakan
Proses ini akan dilanjutkan ke proses pembahasan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kab.Berau.

“Kami harapkan ada perwakilan dari Poktan Mekar Jaya satu (Nikolaus Djumin) dan dari Gapoktan (Rusdy), Kordinator penyuluhan Ibu Anggi dan Ibu Berty untuk rapat di kantor Disbun. Akan ada rapat Perbaharui data Kelompok tani di Kampung Suaran.
Dengan harapan mudah mudahan proses pengajuan kita untuk mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografi (IG) akan memperbaiki kualitas dan pendapatan para petani Kakao di kampung Suaran,” pungkasnya. (M.Safar Gebo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses