Jakarta, Medianasional.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus setelah terbukti melakukan pelanggaran distribusi Minyakita. Kemenkop juga meminta Kementerian Hukum dan HAM membekukan badan hukum koperasi tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak mentolerir koperasi yang merugikan masyarakat. “Koperasi harus beroperasi dengan jujur dan transparan, bukan menipu atau melakukan tindakan fiktif,” ujarnya, Rabu (12/3).
Pelanggaran ini terungkap setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan Minyakita berlabel 1 liter yang hanya berisi 750-800 mililiter saat inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung. Investigasi Kemenkop menemukan koperasi tersebut tidak aktif dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2024.
Kemenkop menegaskan akan terus mengawasi koperasi agar beroperasi profesional dan bertanggung jawab, serta meminta pengawas internal koperasi lebih aktif mencegah pelanggaran.






