Keluhan Korban Pencurian dengan Kekerasan di Wilayah Polresta Banyumas

Banyumas150 Dilihat
Truk yang digunakan untuk mengangkut kabin.

Banyumas, medianasional.id – Berawal pada hari Kamis (19 Maret 2020) truk yang dikemudikan Suyatno warga Kecamatan Cilongok kabupaten Banyumas Jawa tengah menjalankan rutinitas mengambil pakan ternak ayam merek confeed di kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat untuk dibawa ke Purwokerto Jawa tengah. Dalam perjalanan pulang, Suyatno berhenti untuk buang air kecil tepatnya di desa Notog RT 04 RW 03 Kecamatan Patikraja kabupaten Banyumas Jawa tengah, tiba-tiba didatangi oleh 4 orang yang menggunakan mobil warna putih dan memaksa masuk ke truknya Mitsubisi Colt Diesel fe 74 hdu Nopol D 9413 YA tahun 2012 warna kuning.

Karena diancam, Suyatno mengikuti keinginan para pelaku yang diduga adalah kawanan pencuri, ketika sampai di daerah Losari kabupaten Brebes korban ditodong menggunakan senjata api dan dipaksa turun di rumah kosong dalam keadaan di lakban, mulut, mata, kedua tangan dan kakinya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 mobil truk dan pakan ternak ayam 9 ton senilai Rp 245 juta.

Sewaktu diwawancara di kediaman Suyatno Ia mengalami trauma berat. Dari kejadian curas ini, korban pemilik truk dan pakan ternak ayam yang bernama Ahmad Masharyn (44) warga desa Cilongok RT 04 RW 04 kecamatan Cilongok kabupaten Banyumas menjelaskan bahwa Dia sudah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Banyumas dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: sttlp/53/111/2020/jateng/resta banyumas, pada hari Jumat 20 Maret 2020.

Karena ingin cepat terungkap dalang pelaku pencurian tersebut, pelapor juga berusaha mencari informasi di luar baik dengan sesama sopir maupun lewat media sosial dan selalu koordinasi dengan pihak Polresta Banyumas.

Pada 30 Maret 2020 tiba-tiba muncul di grup Whatsapp bahwa ada yang mau jual kabin mobil truk yang kebetulan mirip dengan milik korban, tanpa pikir panjang korban koordinasi dengan Polres Banyumas untuk memancing penjual dengan mengajak bertemu yang telah disepakati di klampok kabupaten Banjarnegara Jawa tengah.

Setelah bertemu dengan penjual yang bernama Kuat lalu mereka berangkat ke Wadas Lintang untuk mengambil kabinnya tapi di tengah perjalanan Kuat ditelepon temannya bahwa barang berada di Salaman perbatasan dengan kabupaten Magelang, karena sudah terlanjur maka diikuti saja keinginan penjual dan disepakati bahwa barang akan dikirim ke alamat pembeli di Bumiayu.

Pada tanggal 31 Maret korban koordinasi dengan Polresta Banyumas untuk menyergap penjualnya pada pukul 21.00 WIB dan berhasil menyita kabin mobil truk korban, beserta 1 mobil truk yang digunakan untuk mengangkut barang bukti, 1 mobil avanza yang dipakai oleh para penjual dan 6 orang pelaku penjual kabin.

Pada Kamis pagi (2 April 2020) korban menanyakan dengan penyidik kelanjutan kasus tersebut namun penyidik menjelaskan bahwa para pelaku penjualan kabin mobil truknya tidak bisa ditahan karena tidak memiliki cukup bukti. Dari kejadian ini korban merasa kecewa dan bingung kemana dia harus mencari keadilan. (Satyo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.